Bolehkah Memamerkan Zakat Agar Memotivasi Oranglain?

Pertanyaan  

Assalamualaikum Ustadz, Mau tanya misal usaha kita maju pesat, saking senangnya kita cerita pada teman dan cerita juga pada teman kita juga bisa zakat segini tahun ini dengan tujuan agar kita nggak di katakan pelit dalam masalah zakat. Sebab saya dengar kalau masalah amal zakat boleh di tampakkan, katanya untuk syiar biar pada niru. Pertanyaan saya apa boleh cerita soal kesuksesan kita pada teman dalam mengungkapkan rasa syukur tersebut. Dan apa memang benar amal zakat boleh di ceritakan atau di tampak kan untuk menghindari tuduhan kikir dan agar pada niru dengan berzakat tersebut.

Jawaban
Ustadz Abdullah Haidir, Lc.

Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh, Seorang hamba hendaknya banyak bersyukur kepada Allah atas keberhasilan yang dia capai, dalam hal apapun, termasuk dalam hal usaha. Namun di sisi lain, dia harus rendah hati atau tawadhu seraya menyadari bahwa apa yang dia raih tak lain karena karunia Alla semata setelah ikhtiar yang telah dia lakukan.

Menceritakan keberhasilan yang dia raih, sepanjang dapat menjaga hati dari kesombongan dan bertujuan untuk menjadi inspirasi bagi orang lain, adalah perkara terpuji. Karena hal tersebut dapat memotivasi orang lain untuk bekerja keras meraih seperti apa yang dia raih. Asalkan hal tersebut membuat dia takabur atau sombong serta tidak melebih-lebihkan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi.

Adapun menceritakan kepada orang lain tentang zakat yang telah dikeluarkan dengan tujuan untuk mengajak orang lain atau memotivasi orang lain, atau juga untuk menghindari prasangka negative, maka hal tersebut tidak mengapa, sepanjang dia jaga hatinya dari perasaan sombong atau ingin mendapat pujian.

Karena dalam Al-Quran, Allah mengisyaratkan bahwa sadaqah dapat diberikan secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut;

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ (سورة البقرة: 271)

“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” (QS. Albaqarah: 271)
Ayat ini menjelaskan bahwa sadaqah, baik dilakukan secara terang-terangan ataupun sembunyi-sembunyi, dibolehkan. Walaupun jika dilakukan sembunyi-sembunyi lebih baik. Akan tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa sadaqah yang dianggap lebih baik sembunyi-sembunyi adalah sadaqah sunah. Adapun sadaqah wajib, yaitu zakat yang dianjurkan justru terang-terangan (Tafsir At-Tahrir wa At-Tanwir, Ibnu Asyur).