Bolehkah Khitbah Lewat Video Call Atau Telpon?

Pertanyaan  

Apakah tetap dinamakan khitbah/lamaran jika tidak mengucapkan secara jelas (tashrih) dan juga tidak mengucapkan secara kiasan (ta’ridh)? khitbah lwt VC atau telpon boleh ustad?

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, MA.

Khitbah adalah lamaran atau pinangan. Yaitu permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan (walinya) untuk dinikahi.

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ

”Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu…”(Al-Baqarah: 235).

Jadi khitbah itu adalah bentuk komitmen atau janji untuk meneruskan kejenjang pernikahan. Bagaimana mungkin sebuah komitmen tidak diucapkan secara tashrih ataupun ta’ridh. Dan bagaimana pula sebuah janji dan komitmen untuk menikah hanya lewat VC atau telpon? Bahkan Islam sangat menganjurkan untuk meneliti calon yang akan dikhitbah. Bahkan para ulama menganjurkan untuk nazhor (melihat) calon yang akan dikhitbah terlebih dahulu.