Bolehkah Istri Memaksakan kehendak Meski Suami Tidak Merestui ?

Pertanyaan  

Assalamualaikum , sepasang suami istri baru punya anak. Anaknya masih bayi dan berusia 2 bln. Namun suami tdk setuju jika anak dirawat berdua melainkan dirawatkan ke ibunya si istri utk sementara waktu. Dg alasan suami ini khawatir tdk bisa merawat bayi ini dg baik. Nanti kalo sudah waktunya akan segera dirawat sendiri. Sedangkan si istri ngeyel pengen merawat bayi ini sendiri ketimbang dirawat ibunya istri. Nah kira2 bagaimana jika istri tetap membawa kembali bayi ini meski suami tdk setuju apakah boleh seperti itu? Bolehkah istri memaksakan kehendak meski suami belum merestui tindakan istri?

Jawaban
Ustadz Arwani Amin, Lc,. MA.

Waalikumussalam wrb. Bismillah.

Kelahiran anak, si buah hati, merupakan nikmat yang dinanti-nantikan oleh setiap pasangan suami istri. Oleh sebab itu, sudah seharusnya ia menjadi penguat cinta dan peneguh kasih sayang, bukan penyebab kegusaran dan perselisihan. Pernikahan adalah jalan tanggung jawab. Sedangkan kelahiran anak adalah jalan penyambung amal shalih agar tidak terputus dengan kematian. Kewajiban pengasuhan anak menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya.

Setiap bayi yang lahir, tanpa kecuali, memiliki hak untuk mendapatkan pengasuhan, agar terjaga keselamatannya, pertumbuhan fisiknya  dan perkembangan psikisnya. Pangasuhan yang paling ideal adalah pengasuhan oleh kedua orang tuanya sendiri, karena secara fitrah mereka menyintainya dan tidak menghitung-hitung tenaga dan biaya untuk menghantarkan menuju kesuksesannya.

Ketika terjadi perselisihan tentang siapa yang lebih berhak mengasuh, maka yang didahulukan adalah ibu kandung yang melahirkannya. Di masa nabi saw ada seorang wanita yang telah bercerai dengan suaminya, yang dari pernikahan  mereka telah dikaruniai seorang anak yang masih bayi. Beliau memberikan hak pengasuhan anak kepada wanita tersebut. Beliau bersabda kepadanya:

أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ

“Engkau lebih berhak terhadapnya” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)[1]. Yakni lebih berhak untuk mengasuh anaknya. Kefahaman suami terhadap hak ini menjadi penting agar bisa memahami sikap istrinya.

Keinginan istri untuk merawat dan mengasuh buah hatinya perlu diapresiasi. Itu adalah haknya yang sah. Sekiranya istri perlu meningkatkan kecakapannya dalam merawat anak, suami membantu dan mengusahakan pelatihan  yang diperlukan, apakah oleh ibu dari istri atau orang lain yang berpengalaman di bidang tersebut.

Ketahuilah bahwa merawat dan mengasuh anak akan menumbuh kembangkan sifat keibuan seorang ibu dan sifat kebapakan seorang bapak.  Sedangkan anak yang tumbuh dalam kedekatan dan belaian kasih sayang kedua orang tuanya akan lebih sehat fisik dan psikisnya, dengan izin Allah.

[1] Musnad Ahmad, 6707 dan Sunan Abi Dawud, 2276. Hadits hasan.