Bayar Utang Kepada Orangtua Yang Sudah Wafat

Pertanyaan  

saya pernah pinjam uang ke mama saya untuk modal bisnis 4 tahun lalu. Mama saya sekarang sudah meninggal. Untuk membayar hutangnya gimana ya pak? Kepada siapa? Orang tua saya yang masih ada bapak saya. Kalau saya ga salah bapak saya pernah mengikhlaskannya. Bagaimana itu pak? Terima kasih

Jawaban
Ustadz Abdullah Haidir, Lc.

Pada dasarnya utang adalah sesuatu yang harus dilunasi oleh si peminjam. Apalagi jika dia memiliki kemampuan untuk itu. Tak terkecuali dia berhutang kepada orang tuanya. Bahkan semestinya, kepedulian untuk melunasinya lebih besar karena kedudukan orang tua di mata anaknya, walaupun orang tuanya mampu, apalagi jika orang tuanya memang membutuhkannya.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَطْلُ اْلغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda pembayaran (utang) bagi orang kaya adalah kezaliman.” (Muttafaq alaih)

Utang anda kepada ibu anda harus dilunasi. Jika ternyata ibu sudah wafat, maka hutang itu menjadi harta waris yang harus dibagikan kepada ahli waris. Kecuali kalau ternyata uang yang dipinjamkan ibu itu ternyata uang bapak, maka ketika bapak anggap lunas, berarti telah dianggap lunas. Teknisnya bisa disampaikan kepada ahli waris yang ada terkait hal tersebut, lalu jumlah uangnya dibagikan kepada ahli waris sesuai pembagian waris. Jika ternyata ahli waris sepakat menganggap lunas, maka baru dapat dianggap lunas.  Wallahu a’lam.