Pertanyaan
Waktu itu saya shalat pada rakaat pertama imam sudah selesai membaca Al Fatihah dan sedang membaca surat pendek. Karena saya telat datang ke masjid saya ketinggalan bacaan Al Fatihah imam tetapi saya membaca Al Fatihah sendiri, karena bacaan surat pendek imam terlalu pendek, jadi Al Fatihah saya belum selesai, lalu saya tetap selesaikan Al Fatihah saya sampai imam ruku’ dan i’tidal. Pertanyaan saya, Apakah saya termasuk makmum masbuq padahal saya mulai shalat sebelum imam ruku’ dan saya sempat menyelesaikan Al Fatihah saya.
Bismillahirahmanirrahim ..
Perlu diingat, imam itu diangkat untuk diikuti maka janganlah menyelisihi imam. Ketika imam ruku’, maka ruku’-lah menyusul imam ruku’, jangan sampai tertinggal. Apalagi sampai imam sudah i’tidal kita masih asyik berdiri menyelesaikan bacaan, tertinggal sampai dua rukun. Ini spirit berjamaahnya menjadi hilang.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا …
Imam dijadikan untuk diikuti. Jika dia bertakbir maka takbirlah, jika dia ruku’ maka ruku’lah, jika dia sujud maka sujudlah … (HR. Bukhari no. 378)
Maka, jika dia sedang membaca Al Fatihah lalu imam ruku’, maka ikutlah ruku’, hal itu tidak mengapa menurut salah satu pendapat dari madzhab Syafi’i, sebab kewajiban menuntaskannya telah gugur baginya.
Hal ini berdasarkan beberapa hadits:
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ، فَإن قِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
Siapa yang shalat bersama imam, maka bacaan imam adalah bacaan dia juga. (HR. Ibnu majah no. 850, dihasankan oleh Syaikh al Albani, namun didhaifkan oleh Syaikh Syuaib al Arnauth)
Hadits lain:
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ
Dari Abu Bakrah, bahwa dia masuk ke masjid disaat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salalm sedang ruku’, maka dia pun ikut ruku’ sebelum masuk ke dalam shaf. Maka, hal itu diceritakan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka Beliau bersabda: “Semoga Allah tambahkan semangatmu, tapi jangan diulangi lagi.” (HR. Bukhari no. 783)
Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang yang bergabung saat imam ruku’ sudah dihitung rakaat sebagaimana pendapat empat madzhab, juga Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit, dan lainnya. (Syaikh Kamal as Sayyid bin Saalim, Shahih Fiqh as Sunnah, 1/557). Dia tertinggal Al Fatihahnya, namun hal itu tidak disuruh ulang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Maka, tidak dibenarkan menyelesaikan Al Fatihah itu sampai membuatnya tertinggal dua rukun. Beda kasus kalau makmum masih ada waktu menyelesaikan Al Fatihahnya dan tidak tertinggal imam, silahkan disempurnakan Al Fatihahnya. Tapi, jika disempurnakan malah tertinggal jauh, maka itu tidak dibenarkan, wajib baginya menyudahi Al Fatihahnya, lalu ikuti imam.
Imam an Nawawi al Bantani Rahimahullah berkata:
وَإِن لم يدْرك مَعَ الإِمَام زَمنا يسع الْفَاتِحَة فَهُوَ مَسْبُوق يقْرَأ مَا أمكنه من الْفَاتِحَة وَمَتى ركع الإِمَام وَجب عَلَيْهِ الرُّكُوع مَعَه
Jika makmum tidak ada waktu cukup untuk membaca Al fatihah maka itu namanya masbuq, ia wajib membaca Al fatihah yang mungkin bisa dibaca, tapi ketika imam sudah ruku’ maka wajib baginya untuk ruku’ bersamanya. (Nihayatuz Zain, 1/124)
Demikian. Wallahu A’lam.