Beasiswa dari Perusahaan Rokok

Pertanyaan  

Assalamu’alaikum wr wb ustadz

Apakah halal kalau menerima beasiswa dari perusahaan rokok?

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Pertama, dana non halal itu tidak boleh dimanfaatkan oleh para pelakunya, tetapi harus jadi dana sosial laiknya infaq atau sedekah dan diperkenankan menjadi beasiswa pendidikan. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa DSN MUI No: 123/DSN-MUI/XI/2018 tentang penggunaan dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan bagi lembaga keuangan syariah, lembaga bisnis syariah dan lembaga perekonomian syariah dan juga ditegaskan dalam salah satu butir penjelasan standar syariah internasional AAOIFI:

لَا يَجُوْزُ الْاِنْتِفَاعُ بِالْعُنْصُرِ الْمُحَرَّمِ الْوَاجِبِ التَّخَلُّصِ مِنْهُ – بِأَيِّ وَجْهٍ مِنْ وُجُوْهِ الْاِنْتِفَاِع. وَلَا التَّحَايُلُ عَلَى ذَلِكَ بِأَيِّ طَرِيْقٍ كَانَ وَلَوْ بِدَفْعِ الضَّرَائِبِ.

“Pendapatan non halal tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan apapun, walaupun dengan cara hilah, seperti digunakan untuk membayar pajak”.

Oleh karena itu, boleh memanfaatkan beasiswa dari sumber tersebut selama tidak ada pilihan lain juga telah mempertimbangkan aspek muru’ah dan lainnya.

Kedua, walaupun boleh menerima beasiswa tersebut, tetapi yang harus menjadi pertimbangan adalah muru’ahnya, laik atau tidak laiknya menerima beasiswa tersebut. Kira-kira menurut ibu saat memanfaatkan beasiswa dari perusahaan rokok itu dari sisi laik tidak laik seperti apa dan sisi adabnya seperti apa.

Ketiga, saat ada pilihan antara beasiswa dari sumber dana yang tidak halal atau syubhat dengan beasiswa dari sumber dana yang halal seperti bank syariah atau perusahaan yang core bisnisnya halal, seperti telekomunikasi, listrik dan lainnya, maka pilihan kedua itu yang diprioritaskan.

Video dan tulisan terkait

Penyaluran dana non halal

https://www.instagram.com/p/BuIO2xuFHaI/