Pertanyaan
Assalamualaikum ustadzah, bagaimana seseorang bisa dikatakan siap menikah?
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Untuk mengetahui apakah seseorang dikatakan sudah siap menikah atau belumnya, tentunya jawabannya sangat subyektif. Sebelum mengetahui seseorang itu dikatakan siap menikah, maka pastikan terlebih dahulu apakah dia sudah memiliki ilmu dan pemahaman tentang sebuah pernikahan tersebut. Ini tentu lebih baik dari pada hanya melihat dari sisi tertentu saja, seperti kesiapan finansial seseorang, atau kesiapan secara emosional saja, atau bahkan sudah memiliki kriteria yang diinginkan dan keluarga terdekatnya pun sudah menerima dan setuju.
Kesiapan bekal ilmu tentang pernikahan ini sangat penting, sebelum menyiapkan bekal yang lainnya. Sebab ilmu itu merupakan dasar dan asas untuk membentuk sebuah rumah tangga, sehingga problem dalam rumah tangga dapat diatasi dengan ilmu. Mengilmui terlebih dahulu bagaimana konsep Islam tentang pernikahan, bahwa pernikahan itu adalah ikatan suci yang merupakan mitsaqon ghaliza, perjanjian yang kokoh, kuat dan berat disaksikan oleh para malaikat.
Memahami dan mengilmui bahwa pernikahan dibangun bukan atas dasar persamaan, tetapi dibangun untuk menyatukan perbedaan, itulah sebabnya seseorang yang akan menikah mesti paham apa saja yang menjadi hak dan kewajiban suami atau istri, apa saja tanggung jawab bersama.
Dengan ilmu seseorang akan tahu hukum halal dan haram dalam menjalankan suatu pernikahan, dengan ilmu seseorang akan mengetahui apa tujuan yang akan dicapai dalam sebuah pernikahan yaitu untuk beribadah kepada Allah dan dalam rangka mencari ridhaNya. Itulah sebabnya Imam al Bukhari dalam kitab shahihnya membuat judul:
بَابٌ العِلمُ قَبلَ القَولِ وَالعَمَلِ
“Bab: Ilmu sebelum ucapan dan perbuatan”
Pada hakikatnya pernikahan itu adalah ibadah terpanjang dalam kehidupan manusia, pernikahan itu bukan hanya sekedar tertarik oleh rupa dan harta atau hanya sekedar pelampiasan nafsu syahwat saja. Maka menikah itu butuh ilmu. Selanjutnya untuk menentukan seseorang itu sudah siap untuk menikah, bisa dilihat dari sisi hukum sebagai seorang mukallaf, maka hukum pernikahan itu asalnya adalah sunnah, bisa menjadi wajib, makruh atau haram.
- Sunnah dalam kondisi mampu secara standar layak finansial, lingkungan yang baik tidak mengarah pada zina, mampu secara lahir dan batin dan ada keinginan untuk menikah.
- Menjadi wajib, ketika secara finansial sangat mampu untuk memberi nafkah, lingkungan dan kondisi yang memudahkan pada perzinaan, sedangkan ouasa sudah tidak mampu lagi menahan gejolak dan kegelisahannya. Disamping itu secara lahir dan batin punya keinginan yang sangat kuat untuk menikah, jika tidak segera menikah, maka dikhawatirkan jatuh pada perzinahan.
- Makruh bahkan bisa menjadi haram ketika seseorang dalam kondisi dikhawatirkan akan merugikan pasangannya, sebab penghasilannya belum layak untuk menafkahi keluarganya, secara emosial masih labil, tidak mempunyai keinginan pada lawan jenis, menikah hanya karena dorongan orang sekitarnya, kecuali jika pasangannya ikhlas dan menerima kondisi calon pendamping hidupnya tersebut, maka hukumnya menjadi mubah.