Bagaimana Menyikapi Suami yang Berzina?

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadzah, bagaimana menyikapi seorang suami yang kedapatan berzina dengan wanita lain? Si suami melakukan perselingkuhan selama 3 tahun dan sampai berhubungan badan dengan banyak PSK.

Jawaban
Ustadzah Husna Hidayati, M.Hi

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Saudari yang dimuliakan Allah, Sebelum mengambil tindakan terhadap suami yang suka bermaksiat hendaknya kita tinjau dulu jenis perbuatan dosa yang gemar dilakukan suami.

Karena dosa ada beberapa jenis yaitu:

  1. Dosa kecil: semua dosa yang belum sampai pada derajat dosa besar.
  2. Dosa besar: Perbuatan dosa yang diancam pelakunya dalam Al Quran maupun hadits dengan api neraka, laknat, kemurkaan Allah atau siksa-Nya.
  3. Dosa kesyirikan atau kekufuran: Dosa semacam ini pelakunya akan kekal di neraka jika belum taubat sebelum mati.

Jika suami melakukan dosa kecil atau malas dalam melakukan kebaikan maka hendaknya ia bersabar dengan menasihatinya sesuai kemampuan, dan selalu berdoa kepada Allah Ta’ala agar memberinya hidayah. Dan tidak boleh baginya untuk mengadukan masalah ini kepada orang lain, karena ini merupakan rahasia suami.

Tetapi jika maksiat yang ia gemari adalah dosa besar maka hendaknya ia melakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Menasihatinya dengan cara yang bijak. Sambil selalu berdoa agar suaminya dapat kembali ke jalan yang lurus. Dan cara ini hendaknya ditempuh dengan sabar(tidak terburu-buru). Dan jika perbuatan dosa yang dilakukan merupakan perbuatan fakhisyah (perbuatan keji yang menjijikkan). Seperti zina, mendatangi istri lewat duburnya, dan semacamnya. Maka disarankan ia mengambil langkah kedua.
  2. Langkah kedua, Jika dengan cara pertama tidak mempan, bahkan menimbulkan keributan, atau perbuatan suami adalah dosa yang sangat keji, maka hendaklah ia meminta bantuan pihak ketiga, yaitu orang tua suami atau saudaranya yang ia segani. Diharapkan dengan ini akan berubah dengan nasihat dari keluarga dan kerabat sendiri tanpa melibatkan orang jauh. Namun jika ia tidak mendapatkannya pada keluarga, maka si istri boleh melibatkan orang lain yang dihormati suami dalam urusan agama.
  3. Apabila suami tetap tidak berubah maka jalan yang terakhir adalah istri meminta cerai (khulu’); yakni apabila dosa besar yang dilakukannya adalah dosa yang sangat berpengaruh pada agama istri, dan juga anak-anaknya. Namun jika dosa itu hanya pengaruhnya kembali kepada suami saja maka hendaknya istri bersabar dan terus berusaha semampunya untuk menasihati, walaupun boleh baginya meminta cerai.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits, Dari Tsauban semoga Allah meridhainya berkata, “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan syar’i maka haram baginya bau surga.” [Riwayat Abu Dawud no. 2228, at­Tirmidzi No. 1187. Hadis ini dishahihkan oleh al-Albani dalam ta’liq-nya]

  1. Apabila dosa tersebut merupakan perbuatan syirik akbar atau kekufuran dan suami tidak mau tobat dari perbuatan tersebut dan telah sering dinasehati, maka wajib bagi istri bercerai dengan suami. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan­perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang­orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang­orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan­perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [ QS al-Mumtahanah: 10 ].

Semoga Allah SWT memberi kemudahan bagi saudari dan keluarga untuk mendapatkan solusi terbaik dan barokah dari persoalan keluarga yang tengah dihadapi saat ini. Nasrun minallaahi wa fathun qoriib. Wallahu a’lam.