Bagaimana Jika Istri Tidak Suka Terhadap Mertua

Pertanyaan  

  1. Bagaimana cara menghadapi istri yang tidak suka terhadap mertua
  2. Mau konsul tentang warisan, saya punya 2 unit rumah, 2 orang anak kandung perempuan (gak ada laku2). Sebelum saya dan istri wafat apakah boleh ke 2 unit rumah saya dihibahkan kepada 2 orang anak saya?

Jawaban
Ustadz Fauzi Bahresy, SS.

Assalamu alaikum wr wb

Ketidaksukaan isteri terhadap mertua yang dalam hal ini merupakan orang tua suami merupakan sesuatu yang tidak wajar dan tidak bisa dibenarkan.

Pasalnya isteri yang salihah sejatinya harus menunjukkan bakti dan kecintaan kepada suami. Sementara tanda bakti dan kecintaan kepada suami adalah menghormati dan menyayangi  orang tua suami.

Meskipun misalnya orang tua suami mempunyai perangai yang tidak baik, sebagai mantu ia harus tetap menunjukkan sikap baik dan akhlak yang mulia. Bukan membalas keburukan dengan keburukan yang serupa.

Allah befirman,

وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ۚ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ( فصلت ٤١ | الآية: ٣٤]

“Tidak sama antara yang baik dan buruk. Balaslah dengan yang lebih baik.” (QS Fushshilat: 34).

Karena itu bila dalam kenyataan, isteri tidak menyukai atau bahkan membenci mertua, maka yang harus dilakukan suami adalah:

– bersikap tegas sebagai pemimpin di tengah keluarga dengan mendidik dan mengarahkan isteri agar mau menghormati mertua.

– Memberi contoh kepada isteri bagaimana berbuat baik kepada orang tua sendiri dan juga kepada mertua.

– Menasihati dan mengingatkan pada ayat-ayat Alquran dan sunnah Nabi yang menyuruh untuk berbuat baik dan berakhlak mulia terutama kepada karib kerabat. Di antaranya dengan mengingatkan bahwa tanda isteri yang salihah adalah menunaikan ibadah, berhijab, menjaga pergaulan, dan berakhlak mulia.

Adapun terkait dengan hibah, maka boleh dan memang drmikian seharusnya. Yaitu bahwa dalam hibah harta harus diberikan sebelum pemiliknya meninggal dunia. Artinya perpindahaan kepemilihan dari orang tua kepada anak sudah dilakukan sebelum orang tua meninggal dunia. Dan hendaknya hibah dilakukan dg adil di antara anak.

 

Wallahu a’lam