Bagaimana Jika Istri Sirri Taaruf Sebelum Diceraikan Suaminya ?

Pertanyaan  

Saya adalah isteri (siri) yang ke 4.  selama usia pernikahan 5thn suami sudah terlalu sering berbuat dzholim terhadap saya seperti sering berdusta, tidak adil dll.

Saya sudah sering minta pisah tetap suami tidak meluruskan permintaan saya dengan alasan masih sayang dan cinta dengan saya. Sudah hampir 1 bulan ini suami sangat jarang komunikasi dengan saya.

  1. Dosa kah apabila saya menolak ajakan suami untuk ber ji’ma?
  2. Bagaimana caranya agar saya bisa pisah dengan suami.
  3. Dosa kah jika saya melakukan ta’aruf sebelum suami menceraikan saya.

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, MA.

Pernikahan adalah ibadah dan sarana beramal untuk bekal akhirat kita. Sedekat dengan sorga melalui ladang beramal dalam rumah tangga maka sedekat juga dengan neraka ketika kita tidak lulus dengan ujian dalam rumah tangga.

Pernikahan harus menjaga hak semua pihak, hak istri dan hak anak yang diakui legalitas dalam Islam juga dlm UU positif negara.

Nah, dalam kasus ibu pada akhirnya pernikahan siri hanya membuat kerugian dipihak istri dan anak yang dilahirkannya. Karena pernikahan siri walau sah tidak memiliki kekuatan hukum legalitas negara walau sah dalam aspek agama.

Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah : apakah saat pernikahan siri 5 tahun yg lalu semua syarat sah nya perkawinan dalam islam sudah terpenuhi? Jika sdh walau sah dlam islam tapi lemah dari legalitas hukum negara. Jika ada yg tidak terpenuhi misal tanpa 2 saksi maka batal pernikahannya.

 

Dengan demikian maka,

  1. Pada masalah permintaan jimak suami adalah hak suami yang harus di layani oleh istri sah secara agama walau tanpa legalitas hukum negara. Menolak karena enggan dan tanpa alasan syar’i atau sebab sakit maka hukumnya dosa.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ فَلْتَأْتِهِ وَ إِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ

“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” (HR. Tirmidzi: 4/387; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib: 2/199)

 

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ

“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.”

 

  1. Kasus nikah siri tidak bisa melaporkan perceraiannya ke pengadilan agama. Jadi hanya bisa dilakukan dengan proses yang sama. Yaitu :

– suami yang mentalak dengan saksi 2 orang

– pengadilan hakam / adat yang diakui pemahaman agamanya dan yang bisa menjadi rekomendasi keabsahannya gugatan khulu istri di tengah masyarakatnya.

 

  1. Pernikah siri tetap sah dalam islam, dan haram seorang istri berselingkuh apalagi berta’aruf selama berstatus istri orang.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

”Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad)

 

Wallahu’alam