Bagaimana Hukum Menggunakan Barang Bajakan

Pertanyaan  

Bagaimana hukumnya memakai software desain yang tidak berbayar (bajakan) untuk membuat desain terkait syiar (publikasi kajian, video kajian, dll)? Dan bagaimana jika software tersebut digunakan sebagai media membuat desain yang diperuntukkan untuk bisnis (desain grafis)? Qadarullah saya sedang diamanahkan di beberapa organisasi dalam bidang humas media yang mengharuskan membuat desain publikasi. Apakah harus menggunakan software asli yang berbayar? Saat ini mayoritas banyak yang memakai tidak berbayar..

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Bismillahirrahmanirrahim…

Mengcopy atau membajak buku, video, software, dan produk-produk lain, tidak lepas dari dua keadaan yaitu:

1⃣ Digunakan untuk diri sendiri, tidak dijualbelikan. Seperti mahasiswa yang mengcopy satu bab atau bahkan satu buku untuk dipakai keperluan pribadi kuliahnya, apalagi jika buku tersebut sulit di dapatkan. Atau sebuah video, di copy ke kaset kosong, atau CD, flashdisk, baik sebagian atau keseluruhannya, hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak ada niat mengambil untung.

2⃣ Digunakan untuk diperjual belikan sehingga si pelaku mendapatkan untung, inilah pembajakan. Maka, jelas ada pihak yang dirugikan yaitu perusahaan yang memproduk secara original. Manusia membeli dari yang copy-an, yang asli menjadi tidak laku.  Inilah yang nampak dari pertanyaan di atas.

Dua keadaan ini dihukumi berbeda oleh para ulama, ada ulama yang melarang secara mutlak apa pun tujuannya, baik untuk pribadi saja, atau tujuan diperjualbelikan, kecuali sudah ada izin dari perusahaan yang menerbitkannya.

 

Berikut ini fatwa Al Lajnah Daimah (Semacam lembaga fatwa) di  Kerajaan Saudi Arabia:

س: أعمل في مجال الحاسب الآلي، ومنذ أن بدأت العمل في هذا المجال أقوم بنسخ البرامج للعمل عليها، ويتم ذلك دون أن أشتري النسخ الأصلية لهذه البرامج، علما بأنه توجد على هذه البرامج عبارات تحذيرية من النسخ، مؤداها: أن حقوق النسخ محفوظة، تشبه عبارة (حقوق الطبع محفوظة) الموجودة على بعض الكتب، وقد يكون صاحب البرنامج مسلما أو كافرا. وسؤالي هو: هل يجوز النسخ بهذه الطريقة أم لا؟

ج: لا يجوز نسخ البرامج التي يمنع أصحابها نسخها إلا بإذنهم؛ لقوله صلى الله عليه وسلم: « المسلمون على شروطهم » ، ولقوله صلى الله عليه وسلم: « لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيبة من نفسه » ، وقوله صلى الله عليه وسلم: « من سبق إلى مباح فهو أحق به »  سواء كان صاحب هذه البرامج مسلما أو كافرا غير حربي؛ لأن حق الكافر غير الحربي محترم كحق المسلم.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

 

Soal : Saya bekerja di bidang komputer. Sejak saya mulai bekerja di bidang ini, saya biasa mengkopi   untuk bisa dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD  program yang asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut ada peringatan yang menyebutkan: “Hak cipta dilindungi”,  serupa dengan “All rights reserved (semua hak cipta dilindungi)”, yang biasa ada pada buku-buku.  Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga seorang kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengkopi  dengan cara seperti ini atau tidak?

Jawaban: Tidak boleh mengkopi program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan seizin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi ﷺ  :

الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِم

“Kaum Muslimin terikat pada persyaratan di antara mereka.” (HR. Bukhari)

Sabda beliau yang lain:

لاَيَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيْبَةٍ مِنْ نَفْسِهِ.

“Tidak dihalalkan harta seseorang kecuali yang didapatkan dengan  kerelaaannya.” (HR. Bukhari)

 

Juga sabda beliau:

مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ.

“Barang siapa yang lebih dulu mendapatkan suatu hal yang mubah, maka dialah yang paling berhak terhadap hal itu.” (HR. Bukhari)

Sama saja apakah  pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang “bukan harbi” (kafir harbi adalah kafir yang boleh diperangi, pen), karena hak orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan hak seorang muslim.

Wabillahit taufiiq. Semoga Allah ﷻ senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad ﷺ ,  keluarga dan para Shahabatnya  -semoga Allah meridhai mereka semua. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta, fatwa No. 18453)

Fatwa di atas ditanda tangani oleh ketuanya saat itu,  yakni Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, dan para anggota seperti Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Abdul ‘Aziz Alu Asy Syaikh.

 

Pendapat kedua mengatakan bahwa, jika pengkopian itu untuk pribadi, dan tidak mencari keuntungan, maka tidak apa-apa alias boleh. Sedangkan yang jenis kedua, yakni pengkopian untuk mencari keuntungan dengan diperjualbelikan maka ini jelas terlarang. Dan, kegiatan ini sama dengan pencurian karena mengambil karya orang tanpa izin dan dimanfaatkan untuk mencari untung, serta ini merupakan kezaliman kepada orang lain, dan ini juga mematikan ekonomi umat, sehingga umat menjadi malas berkarya sebab karya-karya mereka tidak laku lantaran dibajak dan lalu bajakan itu dijual murah. Sehingga produsen muslim pun dapat bangkrut karenanya.

 

Berikut ini fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah:

السؤال

 فضيلة الشيخ! هل يجوز نسخ برامج الحاسب الآلي مع أن الشركات تمنع ذلك والنظام؟ وهل يعتبر ذلك احتكاراً وهي تباع بأسعار غالية، وإذا نسخت تباع بأسعار رخيصة؟

الجواب

 القرآن؟ السائل: برامج الحاسب الآلي عموماً.

الشيخ: القرآن؟ السائل: القرآن وغير القرآن والحديث وبرامج أخرى كثيرة.

الشيخ: يعني: ما سجل فيه؟ السائل: ما سجل في الأقراص.

الشيخ: أما إذا كانت الدولة مانعة فهذا لا يجوز؛ لأن الله أمر بطاعة ولاة الأمور إلا في معصية الله، والامتناع من تسجيلها ليس من معصية الله.

وأما من جهة الشركات فالذي أرى أن الإنسان إذا نسخها لنفسه فقط فلا بأس، وأما إذا نسخها للتجارة فهذا لا يجوز؛ لأن فيه ضرراً على الآخرين، يشبه البيع على بيع المسلم؛ لأنهم إذا صاروا يبيعونه بمائة ونسخته أنت وبعته بخمسين هذا بيع على بيع أخيك.

السائل: وهل يجوز أن أشتريها بخمسين من أصحاب المحلات وهو منسوخ.

الشيخ: لا يجوز إلا إذا قدم لك أنه مأذون له، وأما إذا لم يقدم فهذا تشجيع على الإثم والعدوان.

السائل: إذا لم يؤذن له هو؟ جزاك الله خيراً.

الشيخ: وإذا كنت أيضاً لا تدري، أحياناً الإنسان لا يدري يقف على هذا المعرض ويشتري وهو لا يدري، هذا لا بأس به، الذي لا يدري ليس عليه شيء.

Penanya : Apakah  boleh mengkopi program komputer padahal perusahaan dan sistem yang ada tidak memperbolehkannya ? Apakah hal itu termasuk monopoli ? Mereka menjualnya dengan harga yang mahal,  tapi jika dikopi maka   harganya jadi  lebih murah ?

Syaikh : Itu  program Al Quran ?

Penanya : Program komputer secara umum.

Syaikh : Apakah  itu program Al Quran ?

Penanya : Program Al Quran, hadits, dan banyak program lainnya.

Syaikh :  Yang dikopi isinya ?

Penanya : Ya, apa-apa yang ada dalam CD-nya.

Syaikh : Apabila negara melarangnya, maka tidak  boleh mengkopinya, karena Allah telah memerintahkan kita untuk mentaati  pemimpin, kecuali dalam hal  maksiat kepada Allah. Dan pelarangan pengkopian ini bukan termasuk perbuatan maksiat kepada Allah.

Adapun dari sisi perusahaan, maka aku berpendapat bahwa jika seseorang mengkopi hanya untuk dirinya sendiri, maka itu tidak mengapa. Namun jika dia mengkopinya untuk dijualbelikan, maka  itu tidak boleh, karena itu akan merugikan  pihak lain. Perbuatan itu  mirip dengan penjualan terhadap  barang dagangan  seorang muslim. Karena, jika mereka menjual  dengan harga seratus,  lalu kamu  mengkopinya dan menjualnya dengan harga limapuluh, maka ini namanya  menjual terhadap penjualan saudaramu.

Tanya : Dan apakah diperbolehkan saya membelinya kopian dengan harga limapuluh dari pemilik toko ?

Syaikh : Tidak  boleh, kecuali jika  kamu tahu bahwa si penjual sudah ada izin. Namun jika dia tidak punya bukti izin tersebut,  maka ini termasuk  ajakan untuk berbuat dosa dan permusuhan.

Penanya : Apabila dia tidak mempunyai ijin – Jazakallahu khairan ?

Syaikh : Seandainya engkau tidak mengetahuinya (ada izin atau tidak), kadang seseorang memang tidak tahu,  dan dia  lewat di sebuah toko, lalu dia membeli sedangkan dia tidak tahu, maka tidak apa-apa atas dirinya. Dan, orang yang tidak tahu tidak ada dosa baginya”. (Liqa Al Bab Al Maftuh No. 178)

 

Demikian. Wallahu A’lam

 

Wa Shalallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam