Bagaimana Hukum Melahirkan Secara Caesar?

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadzah, saya dan suami sudah menikah 6 tahun Alhamdulillah saat ini saya sedang hamil 8 bulan setelah menjalani program bayi tabung. Alhamdulillah kondisi janin dan ibu sehat, tapi dokter menganjurkan saya melahirkan secara caesar karena proses mencapai kehamilan yang panjang dan sulit. Bagaimana hukum melahirkan secara caesar dengan kondisi seperti saya?

Jawaban
Ustadzah Husna Hidayati, M.HI

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Melahirkan anak dengan operasi caesar hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat medis. Para ahli lah yang menetapkan kondisi tersebut, bukan karena keinginan orang per orang. Beberapa dalil dalam mempertimbangkan operasi caesar ini adalah bahaya yang muncul harus dihilangkan, sesuai dengan kaidah,

الضرر يزال

“Suatu bahaya itu harus dihilangkan”

Atau kaidah,

لا ضرر ولا ضرار

“‘Tidak boleh berbuat sesuatu yang berbahaya dan membahayakan”

Demikian juga firman Allah Taala agar menyelamatkan kehidupan manusia,

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah: 32).

Dengan pertimbangan-pertimbangan dalil tersebut, secara syariat, operasi caesar dibolehkan dengan sejumlah alasan.

Pertama, dalam keadaan darurat, yakni pertimbangan mendesak demi menyelamatkan nyawa si ibu dan atau janinnya. Dalam kondisi ini, para ulama membolehkan, bahkan mengharuskan operasi caesar untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya.

Kedua, sesuai kaidah adh-dharar yuzaal, artinya suatu bahaya itu harus dihilangkan. Kaidah ini berdasarkan hadis Nabi. Ubadah bin al-Shamit meriwayatkan, Rasulullah menetapkan tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya. (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Ketiga, jika terdapat kekhawatiran terjadinya bahaya atau sesuatu yang tidak baik. Contohnya, cacat bagi anak atau hal lain yang akan menimpa keselamatan ibu atau bayi, atau kedua-duanya secara bersamaan, tetapi bahaya ini tidak sampai pada kematian ibu atau anaknya. Dalam kondisi demikian, dibolehkan juga untuk melakukan operasi caesar sesuai dengan kaidah fikih alhaajah tanzilu manzilatadh dharuruurah. Artinya, kebutuhan itu dalam posisi sama dengan kondisi darurat. Sebab, apabila tidak dibolehkan, hal itu akan menyebabkan kondisi yang sulit dan membahayakan bagi manusia.

Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin berpendapat, melahirkan normal lebih utama dibandingkan melalui operasi caesar jika tidak ada kendala medis. Jadi, melahirkan lewat operasi caesar dibolehkan hanya dalam kondisi darurat dan rujukan ahli medis.

Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan jiwa ibu dan anak atau untuk menghindari hal-hal berbahaya yang mungkin dapat terjadi. Para Ulama mengeluarkan fatwa bolehnya operasi caesar dengan indikasi medis dari dokter yang terpercaya. Beberapa dalil dalam hal ini adalah bahaya yang muncul harus dihilangkan, sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa taala, “Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya” (QS. Al-Maidah: 32).

Penting juga untuk memusyawarahkan hal ini dengan anggota keluarga mengenai masukan dan saran dari para ahli terkait tindakan operasi caesar. Harus ada landasan-landasan urgent dalam memilih tindakan ini (operasi caesar). Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taala yang terdapat dalam Q.S Al Imran ayat 159, “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesunggunnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”.

Semoga penjelasan ini dapat membantu menghilangkan keraguan untuk memutuskan tindakan yang harus diambil dalam upaya melahirkan dengan sehat dan selamat. Wallaahu alam.