Badal Ibadah Orang Yang Sudah Wafat

Pertanyaan  

Bismillah, mohon dijelaskan kedudukan dan didudukannya tentang Badal, kirim pahala ke orang sudah meninggal dan Qs Najm 39. ??

Jawaban
Ustadzah Nurhamidah, MA.

  1. Setiap mukallaf akan bertanggung jawab dengan perbuatan masing-masing tanpa ada kezaliman dan perhitungan yang salah. Itulah yang tersurat dalam Alquran dan hadits nabawi.

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

 Arti: Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya ( QS An-Najm ayat 39).

 

  1. Islam ajaran kasih sayang, maka Allah swt memberikan kesempatan dengan royalti pahala jariyah untuk almarhum dari perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang masih hidup. Qs 36 :12

 

  1. Salah satu bentuk pahala jariyah adalah membadalkan apa yang menjadi Qodho, kewajiban yang tertunda atau hutang piutang  yang belum dilaksanakan almarhum dulu waktu masih hidup. Seperti badal haji, badal nadzar.

 

Jadi, rahmat dari Allah swt agar almarhum tidak tersangkut Qodho dan hutang yang belum di tunai kan maka diberlakukan hukum boleh nya badal tersebut.

 

Wallahu a’lam