Pertanyaan
Assalamualaikum Ustadz aaat ini istri sedang mengandung dan akan melahirkan insya Allah bulan depan, ternyata istri belum diaqiqahkan oleh orangtuanya karena belum mengetahui perihal aqiqah. Bagaimana hukumnya ustadz jika saya ingin mengaqiqahkan anak saya tetapi istri belum aqiqah?
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Bismillah wal hamdulillah, amma ba’du.
Menurut mayoritas ulama (jumhur ulama) dan ini pendapat yang dikuatkan, hukum aqiqah adalah sunah muakadah (sunah yang sangat ditekankan), khususnya jika mereka mampu melakukan hal tersebut.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
الغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُسَمَّى، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
“Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya.” (HR Sunan At-Tirmizi)
Terkait dengan pertanyaan di atas, maka keduanya boleh dijadikan pilihan. Aqiqah untuk ibunya dahulu, sedangkan untuk anaknya menyusul, atau aqiqah untuk anaknya dahulu sedangkan untuk ibunya menyusul. Namun jika ditanya mana yang lebih baik di antara keduanya, maka lebih baik aqiqah untuk anaknya terlebih dahulu, karena dari segi momen dia lebih tepat dan menjadi tuntutan orangtua. Sedangkan aqiqah ibunya, tuntutan asalnya berlaku bagi orangtuanya, hanya saja karena satu dan lain sebab, saat dilahirkan dia tidak diaqiqahkan oleh orangtuanya. Maka menurut salah satu dari dua pendapat, seseorang boleh melakukan aqiqah untuk dirinya jika dia sudah dewasa.
Kesimpulannya adalah lebih baik aqiqahkan dahulu anak yang baru dilahirkan, sedangkan untuk ibunya dapat menyusul. Jika ada rezeki, lebih bagus lagi jika dilakukan aqiqah untuk ibu dan anaknya sekaligus. Wallahu a’lam.