Pertanyaan
- Apakah harta yang dihasilkan istri (bukan harta bawaan) merupakan harta suami? Ada yang menyampaikan bahwa seluruh harta yang dihasilkan istri merupakan harta suami, sehingga penggunaan nya harus ijin ke suami, karena bekerja atas ijin suami.
- Status kepemilikan harta dalam Islam bagaimana? Ada hadis yg mengatakan harta anak merupakan harta org tua, tapi ketika wafat, harta anak ini tidak jatuh k bapaknya selama ada anaknya (dalam waris).
Assalamu alaikum,
Terkait dengan harta yang dihasilkan oleh isteri yang bekerja, kondisinya sebagai berikut:
Pertama, bila isteri bekerja sesuai dengan kesepakatan atau merupakan syarat pernikahannya dengan suami, maka dalam hal ini suami tidak memiliki hak sama sekali atas hasil yang dikerjakan oleh isterinya. Dan urusan nafkah tetap harus diberikan oleh suami. Terkecuali isteri berbaik hati memberikan sebagian penghasilannya kepada suami.
Kedua, bila bekerjanya isteri bukan sebagai syarat pernikahan. Namun karena suami berbaik hati memberikan izin kepada isteri, maka suami berhak meminta sebagian pendapat isteri untuk nafkah keluarga. Tentu besarannya sesuai kesepakatan dan kerelaaan masing2.
Lalu terkait pertanyaan kedua, benar bahwa Nabi saw bersabda, “Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu.” (HR Ahmad) Namun ini bukan berati ayah memiliki harta anak secara mutlak atau berhak mempergunakan harta anak sesuai keinginannya tanpa butuh izin anak.
Makna yang benar dari hadits di atas adalah bahwa bila ayah membutuhkan nafkah (misalnya karena fakir) maka ia boleh mengambil sesuai kebutuhan.
Hanya saja Imam Syafii ra menegaskan bahwa hadits tsb tidak kuat. Sebab Allah telah memberikan bagian waris bagi ayah bila anaknya meninggal. Itu berarti harta anak adalah milik sang anak; bukan milik orang lain. (Kitab ar-Risalah hal 468).
Wallahu A’lam.