Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh saya ingin bertanya seputar najis karena di depan rumah saya ada kolam ikan yang airnya merembes ke halaman rumah karena pernah sewaktu waktu saya melihat kakak saya menginjak sedikit air dari kolam ikan itu di sepatunya lalu langsung masuk ke rumah apakah najis di sepatu itu dimaafkan karena setahu saya najis yang terkena alas kaki itu dimaafkan mohon dikoreksi jika salah lalu apakah lantai rumah yang terkena sepatu itu najis?
Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh, Ikan dan kolam ikan bahkan lautan menjadi giant kolam bagi para ikan pada hakekatnya tetap suci. Bau amis dari air kolam bahkan terlihat ada kotoran ikan tidak menyebabkan menjadi najis. Sebagaimana dalam periwayatan hadits
Seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kami mengarungi lautan dengan kapal dan kami hanya membawa air sedikit. Bila kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Jadi apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Nasa’i: 330)