Apakah Kopi Luwak Halal Dikonsumsi?

Pertanyaan  

Mau tanya ust: Apakah luwak bisa dikisahkan dengan hewan jalalah?

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Bismillahirrahmanirrahim..

Hewan al Jalaalah, adalah hewan yang dominasi makanannya adalah kotoran najis dan bangkai. Ada pun luwak, yang dia makan adalah biji kopi, maka sama sekali Luwak itu bukanlah jalaalah.

Ada pun kopi luwak, setelah biji kopi itu bercampur dengan kotoran luwak, maka menurut mayoritas ulama adalah tetap suci. Sebab, luwak adalah hewan yang boleh dimakan, dan kotoran yang keluar dari hewan yang dagingnya bisa dimakan adalah suci sebagaimana pendapat mayoritas ulama kecuali Syafi’iyah.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

اختلف العلماء رحمهم الله في حكم أكل السنجاب ، فمنهم من أجازه ، ومنهم من منعه ، والراجح والله أعلم أنه يجوز أكله ؛ لأن الأصل في الحيوانات الحل ، فلا يحرم منها إلا ما حرمه الشرع ، ولأنه ليس من ذوات الأنياب المفترسة

Ulama berselisih tentang hukum makan Luwak, ada yang membolehkan ada pula yang melarang.

Pendapat yang paling kuat adalah boleh, Karena hukum asal dari hewan adalah halal. Tidak boleh mengharamkan kecuali ada dasar dalam syariat. Dan Luwak bukan hewan yang memiliki taring yang ganas. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 175167)

Ada pun kotoran hewan yang mana hewan itu bisa dimakan, adalah suci. Berdasarkan hadits Bukhari dan Muslim, ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyarankan Bani ‘Ukl dan Uraniyah, minum kencing Unta untuk berobat.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

واستدل أصحاب مالك وأحمد بهذا الحديث أن بول ما يؤكل لحمه وروثه طاهران

Para sahabat Imam Malik (Malikiyah) dan Imam Ahmad (Hambaliyah) berdalil dengan hadits ini bawah SUCINYA kencing dan kotoran hewan yang boleh dimakan dagingnya itu.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/154)

Sehingga kopi tersebut pun bukan najis, dan bersihkan saja dengan air bersih. Bukankah ini tidak ada bedanya dengan BABAT atau USUS, yang merupakan tempatnya kotoran hewan? Umumnya ulama pun membolehkan makan jeroan seperti usus dan babat.

KALAU PUN itu najis, sebagaimana pendapat Syafi’iyah, maka ketika biji kopi itu dibersihkan sebersih-bersihnya sampai semua najisnya hilang, maka itu kembali suci. Sehingga sudah boleh dikonsumsi seperti babat dan usus kambing atau sapi yang biasa dimakan manusia.

Demikian. Wallahu a’lam.