Apakah Harus Mengumumkan Khitbah?

Pertanyaan  

Assalamualaikum wr wb ustadzah, kalau khitbah itu sunnahnya diramaikan atau diumumkan ke khalayak termasuk diposting di media sosial? atau cukup untuk keluarga besarnya saja, atau bagaimana?

Jawaban
Ustadzah Husna Hidayati, M.HI

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Dalam hadis dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallalllahu alaihi wa sallam bersabda,

أَعْلِنُوا النِّكَاحَ

“Umumkanlah nikah.” (HR. Ahmad 16130, lbnu Hibban 4066 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Para ulama menganjurkan untuk merahasiakan lamaran. Bukan karena ini ada sunahnya, tapi dalam rangka menghindari setiap peluang hasad, yang bisa jadi memicu keinginan untuk mengganggalkan rencana pernikahannya. Lagipula jika baru khitbah saja masih mungkin ada kendala dan gagal, jadi memang sebaiknya dirahasiakan. Dalam Syarhnya, al-Kharsyi ulama Malikiyah menyatakan;

وأما الخطبة بالكسر فيندب إخفاؤها كالختان وإنما ندب الإخفاء خوفاً من الحسدة فيسعون بالإفساد بينه وبين أهل المخطوبة

“Untuk lamaran, dianjurkan agar dirahasiakan, seperti khitan. Lamaran dianjurkan dirahasiakan, menghidari adanya orang yanng hasad, sehingga berusaha untuk merusak hubungan antara pihak lelaki dengan keluarga wanita yang dipinang. (Syarh Mukhtashar Khalil al-Kharsyi, 3/167) Sikap ini sejalan dengan hadis dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

اِسْتَعِينُوا عَلَى إِنْجَاحِ الحَوَائِجِ بِالكِتْمَان فَإِنَّ كُلَّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُود

“Gunakan cara rahasia ketika ingin mewujudkan rencana. Karena setiap pemilik nikmat, ada peluang hasadnya”. (HR. Thabrani dalam al-Ausath 2455 dan dishahihkan al-Albani)

Hadis ini bersifat umum, berlaku untuk semua kasus. Menjadi adab Ketika seseorang hendak mewujudkan rencananya. Termasuk diantaranya rencana menikah. Dalam hal pinangan, dianjurkan untuk merahasiakannya. Karena pinangan masih pada tahap menuju proses pernikahan. Secara umum pihak perempuan yang dipinang belum terikat dalam aturan sebagai istri. Posisi hukumnya dalam keluarga masih bebas. Jadi untuk pinangan hanya perlu diketahui kedua pihak keluarga saja. Sebaiknya tidak diumumkan secara luas apalagi disebar melalui media sosial. Ini tak lain dimaksudkan untuk menjaga kedua calon mempelai dan keluarganya dari hal-hal yang tidak dikehendaki. Wallaahu a’lam.

Konsultasi Terkait