Pertanyaan
Apakah gurita halal di konsumsi ustadz?
Bismillahirrahmanirrahim..
Jumhur ulama mengatakan bahwa semua yang di air itu halal, berdasarkan ayat:
أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمٗاۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ
“Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu.” (QS. Al-Ma’idah, Ayat 96)
Ayat ini menunjukkan halalnya seluruh hewan laut. Inilah yang dianut mayoritas ulama.
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:
وقد استدل الجمهور على حل ميتة بهذه الآية الكريمة
Mayoritas ulama berdalil dengan ayat yang mulia ini tentang halalnya bangkai (laut). (Tafsir Ibnu Katsir, 1/198)
Diperkuat lagi oleh hadits berikut:
Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bercerita:
سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam: Wahai Rasulullah, kami sedang berlayar di lautan, kami membawa sedikit air. Jika kami pakai air itu buat wudhu, maka kami akan kehausan, apakah boleh kami wudhu pakai air laut? lalu Beliau bersabda: “Laut itu suci airnya, halal bangkainya.” (HR. At Tirmidzi no. 69, Abu Daud no. 83, Dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Ibnul Mulaqin, dll)
Lalu, bagaimana dengan gurita? Gurita yang kecil, bukan termasuk hewan buas, tidak apa-apa memakannya. Sedangkan gurita yang besar termasuk hewan buas, maka sebaiknya jauhi.
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:
فالذي نراه في الأخطبوط أن ما كان منه غير مفترس وهو النوع الصغير فإنه مباح، لعموم الأدلة في ذلك، وأما النوع الكبير المفترس فمختلف فيه، لكونه داخلا في عموم الحيوانات البحرية من جهة، ولكونه مفترسا من جهة أخرى، والأحوط الابتعاد عن أكله لمن لم يضطر إلى ذلك.
Dalam pandangan kami, gurita yang tidak termasuk jenis hewan buas adalah gurita yang kecil, maka itu boleh berdasarkan keumuman dalil dalam hal ini.
Ada pun gurita yang besar dan buas maka itu diperselisihkan. Sebab di satu sisi termasuk hewan laut, di sisi lain dia juga buas. Jalan yang lebih hati-hati adalah hendaknya menjauhi hal itu, bagi orang yang memang tidak darurat untuk memakannya. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 56938)
Ada pun bagi kalangan Hanafiyah, gurita adalah haram, karena bagi mereka hewan laut yang halal hanyalah ikan. (Imam Al Kasani, Bada’i Shana’i, 5/35-36)
Demikian. Wallahu A’lam