Apakah Dipoligami Itu Takdir ?

Pertanyaan  

saya seorang janda.  Ada ikhwan yang meminta saya jadi istri kedua. Namun,  istri pertama tidak setuju. Apa yang harus saya lakukan?  Apakah poligami itu suatu takdir?

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, MA.

Polgami (Ta’addud ) adalah bagian dari syariat Islam, hukumnya masyru’ dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur Islam. Artinya Hukum dasar poligami ini sama dengan hukum pernikahan untuk yang pertama kali, bisa wajib, sunnah, makruh ataupun haram. Hukum tsb dikembalikan kepada kondisi seseorang dan tidak bisa diterapkan atas semua laki-laki/suami.

Al-Quran memberi syarat yang lumayan berat untuk berpoligami yaitu asas keadilan. Selain itu tentu saja kecukupan harta dan kemampuan-kemampuan yang lainnya. Karena itu bila kita cermati hadits-hadits yang menganjurkan nikah, maka kita dapati bahwa selalu ada syarat yang dikedepankan sebelum seseorang dianjurkan untuk menikah. Misalnya hadits yang sangat terkenal itu yang berbunyai : “Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu maka menikahlah, karena menikah itu bisa menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Tapi bila tidak mampu, maka hendaklah puasa, karena puasa itu dapat membentengi”.

Maka begitu juga dengan poligami, hukumnya sangat ditentukan oleh kondisi seseorang, bahkan bukan hanya kondisi dirinya tetapi juga menyangkut kondisi dan perasaan orang lain, dalam hal ini bisa saja istrinya atau keluarga istrinya. Pertimbangan orang lain ini tidak bisa dimentahkan begitu saja dan tentunya hal ini sangat manusiawi sekali.  Perkahwinan poligami ini sebenarnya adalah penyelesai masalah bukan pencipta masalah, dengan berpoligami yang sebenarnya, seorang laki-laki mampu menjadikan keluarga-keluarganya  harmonis.

Yang anda lakukan ketika seorang ikhwan meminta anda menjadi istri kedua, adalah memastikan bahwa ikhwan tsb memang sudah mampu berpoligami,  memintanya mengkondisikan dan berusaha meyakinkan istri dan keluarga besarnya, sehingga ketika ikhwan tsb menikahi anda, akan terjalin silaturrahim antar keluarga besar , yang dapat membawa maslahat pada kehidupan dakwah, bukannya mengakibatkan bencana dan masalah besar, sehingga masyarakat menjadi membenci poligami.

Munculnya image negatif pada poligami, bukanlah disebabkan karena ajaran poligaminya, namun lebih disebabkan karena Pelaku Poligami yang tidak memberikan contoh poligami yang sebenarnya, menikah karena hawa nafsui semata, bahkan ada yang tidak mampu secara ekonomi, dalam menafkahi istri dan keluarganya kemudian menikah lagi sehingga tidak mampu berlaku adil di antara istri2nya. Maka poligami seperti ini dilarang Allah dalam firmannya “Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja…” (An-Nisa’: 3)

Apakah poligami itu suatu takdir? Tentu saja semua ketentuan yang TELAH terjadi pada manusia   adalah takdir  yang wajib kita imani. Namun manusia juga memiliki kehendak dan pilihan SEBELUM terjadinya ketentuan tsb,  yang kelak akan dipertanyakan dan dimintai pertanggung jawabannya.

Wallahu A’lam.