Apakah Boleh Menghilangkan Tanda Lahir?

Pertanyaan  

Assalamualaikum maaf ustadzah apakah boleh kita menghilangkan tanda lahir diwajah? Karana mengganggu penampilan dan merasa kurang percaya diri? Dan mohon maaf hukumnya apa ustadzah kalau kita menghilangkan tanda lahir?

Jawaban
Ustadzah Nur Hamidah, MA

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

بسم الله الرحمن الرحيم

Dalam hal ini ada beberapa yang ingin kami sampaikan :

1. Islam adalah agama kesucian dan kebersihan. Baik fisik, hati, tempat dan pakaian. Qs 74 : 1-5.

2. Berhias dan merawat kecantikan tidak dilarang dalam qs 7 : 31-33. Bahkan menjadi sunah Rosulullah untuk membahagiakan pasangan suami istri nya.

3. Berhias dan bersalon perlu melihat rambu untuk menghindari mana yang pasti diharamkan, contohnya mentato kulit ataupun sulam bibir, sulam alis merupakan praktek yang sama dengan tato. Mencukur alis mata, menyambung rambut.
Periwayatan dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhuma berkata:

( لعن الله الواشمات والمستوشمات ، والنامصات والمتنمصات ، والمتفلجات للحسن ، المغيرات خلق الله ) وقال : ( ما لي لا ألعن من لعنه رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Allah melaknat orang yang bertato dan meminta untuk ditato, orang yang mencukur bulu alis dan orang yang meminta untuk dicukur bulu alisnya. Orang yang merenggangkan giginya untuk hiasan. Yang merubah ciptaan Allah. beliau berkata, “Kenapa saya tidak melaknat orang yang Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam laknat.

Adapun praktek kecantikan lain seperti menghilangkan tanda lahir selama bukan praktek yang diharamkan diatas maka perlu diperhatikan sudut pandang medis apakah membahayakan atau tidak. dikonsultasikan ke dokter untuk memastikan manfaat dan mudhorotnya. Karena islam melarang segala yg membahayakan.

Demikian. Wallahu A’lam.