Hukum Wanita Menggambar Alis

Pertanyaan  

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, bagaimana hukumnya bila wanita menggambar alis tapi hanya tetap kelihatan natural, jadi sekedar sedikit mengisi bagian yang jarang? Hal itu dilakukan saat ia keluar rumah.

Jawaban
Ustadzah Husna Hidayati, MHI

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Jika benar-benar proses melukis alis ini tanpa disertai proses mencukur bulu alis, dan menggunakan tinta yang mudah hilang setelahnya. Serta tujuan penggambaran alis ini untuk membahagiakan suami, maka tidak mengapa dilakukan insyaAllah. Namun apabila lukisan alis ini terdapat di dalamnya proses mencukur bulu alis baik sedikit maupun banyak, maka haram hukumnya. Demikian pula jika lukisan alis menggunakan tinta yang sukar hilang, sehingga ia akan menghalangi aliran air wudhu untuk mencapai permukaan kulit wajah. Kemudian tujuannya supaya terlihat cantik di mata khalayak ramai, maka hal ini tidak boleh dilakukan.

Perlu diketahui bahwa ada yang Namanya tato alis, ada pula sulam alis. Perbedaan antara keduanya ialah, tato alis mencukur seluruh bulu alis, kemudian digambar alis palsu di atasnya. Sedang sulam alis, pemotongan bulu alis hanya dilakukan di bagian tertentu/pinggir alis, kemudian digambar alis di atasnya untuk mempertebal dan memperhitam alis tersebut.

لَعَنْتَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat para wanita pembuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, para wanita yang mencukur alis mereka dan para wanita yang meminta untuk dicukur alis mereka, dan para wanita yang mengikir gigi mereka, dengan tujuan mempercantik diri mereka, serta merubah ciptaan Allah Ta’ala.” (HR. Muslim : 2125).

Pada keduanya (tato alis maupun sulam alis) terdapat unsur larangan yaitu penggunaan tinta permanen atau semi permanen yang bisa menghalangi sampainya air wudhu ke permukaan kulit wajah. Disebutkan dalam Fatwa Islam No. 19544 :

والذي يظهر جواز النقش للمرأة المتزوجة، لأنه من جملة الزينة التي تتزين بها لزوجها، ولم يمنع منه مانع شرعي من كتاب أو سنة أو إجماع.
وأما الرجل، فيحرم عليه ذلك، لأنه تشبه النساء، والفرق بين النقش بالحناء والوشم ظاهر، فإن الوشم هو أثر وخز الجلد بالإبر وحشوه بالكحل، وهو ثابت دائم. وأما الحناء فإنه يزول، فلذلك كان الأول تغييرا لخلق الله، وكان الثاني زينة مأذونا فيها.

“Pendapat yang lebih tepat bolehnya berhias dengan cara menggambar dengan pacar bagi wanita yang telah menikah, karena hal ini termasuk bersolek yang boleh dihadapan suaminya. Dan tidak ada syariat yang melarangnya baik berupa dalil Al-Our’an, As-Sunnah maupun ijma’/kesepakatan para ulama. Adapun menggambar dengan pacar, hasilnya akan hilang dengan cepat. Oleh karenanya tato itu merubah ciptaan Allah, sedangkan pacar hanya proses menghiasi yang dibolehkan”. (Fatwa Islam No. 18544).

Adapun melukis alis “jika“ tanpa mencukur bulunya, Wallahu Alam, Insya Allah tidak mengapa, karena larangan bagi wanita adalah mencukurnya. Menurut Imam An-Nawawi rahimahulah makna Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya (alis). Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya An- Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).

Kegiatan mencabut, mengikir, dan mencukur bulu alis termasuk hal yang haram dilakukan oleh wanita muslim. Tidak peduli seberapa banyak atau sedikit bulu alis yang dihilangkan oleh seorang wanita muslim. Berhati-hatilah, karena hal ini termasuk dalam bentuk tabarruj yang banyak dilakukan oleh wanita jahiliyyah zaman dulu. Bahkan mengerik alis kemudian melukisnya dengan pensil merupakan salah satu bentuk bentuk tabarruj jahiliyah al-uula yang dilarang oleh Allah.

Salah satu kodrat wanita adalah selalu berusaha untuk tampil cantik dan menarik. Namun perlu diingat agar usaha menjadi cantik ini sesuai dengan syariat Islam. Perlu juga diperhatikan jika kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya dan hanya boleh dilihat oleh mahramnya. Sebagai muslimah yang salehah, sudah sewajarnya ia menjaga kehormatan diri dan hak suaminya.

Satu hal yang paling penting, jangan sampai keinginan kita mempercantik diri malah menjadi bumerang dan membuat kita dikategorikan mengubah ciptaan Allah. Allah SWT jelas akan melaknat hamba-nya yang berbuat sepertii ini, na’udzubillah. Wallaahu a’lam.

Konsultasi Terkait