Pertanyaan
Dosakah apabila seorang istri tidak memberitahukan kepada suami bahwa mendapatkan kiriman uang dari sepupu untuk kebutuhan ibu si istri. Dengan alasan jika suami tahu, uang tersebut akan terpakai oleh suami untuk keperluannya seperti sebelum-sebelumnya ? Karena memang karakter si suami yang jika mendapatkan uang lebih dari manapun akan condong boros seperti jajan. Tolong pencerahannya
1.Islam memberikan legalitas kepemilikan yang sah jika adakalanya seorang istri memiliki harta sendiri dari pemberian warisan atau hadiah dari kerabat juga dari gaji atau usaha yang dilakukannya. Bahkan islam memberikan ganjaran 2 pahala jika di gunakan untuk menafkahi keluarganya dan keluarga suaminya., yaitu “pahala sedekah dan silaturahim” ( HR. Muslim). Qs 4 : 32
لَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa : 32)
- Islam juga memberikan legalitas istri dalam pengelolaan nya. Karena setiap pemilik harta pasti akan diminta pertanggungjawaban. Istri bebas dalam pilihan mengelola hartanya sendiri.
Nah, masalahnya disini adalah bukan harta menjadi milik istri, tapi ini adalah amanah yang harus di tunaikan. Maka kewajiban istri memastikan uang titipan tersebut harus sampai ke yang berhak. Kalo tidak maka akan dianggap pengkhianat dan tidak amanah.
Jika memang menyampaikan kepada suami jauh lebih mudhorotnya maka jangan sampaikan karena ini bukan hak suami tapi amanah yg harus di tunaikan.
Waallohu a’lam