Apakah Anak Angkat Dapat Bagian Harta Waris?

Pertanyaan  

Apakah anak angkat dapat bagian harta warisnya karena yang mengurus selama masa tua almarhum/ah. Demikian di sampaikan mohon pencerahannya.

Jawaban
Ustadz Fauzi Bahresy, SS

Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Bismillah walhamdulillah wash-shalatu wassalamu ala Rasulillah. wa ba’d:

Terkait dengan harta waris yang ditinggalkan saudara Anda tersebut, maka yang paling berhak atas warisannya adalah saudara terdekatnya seperti ayah, ibu, saudara laki-laki dan saudara perempuan, serta paman bila tidak ada anak dan saudara kandung.Tentu saja kalau saudara anda yang wafat itu adalah laki-laki (suami) maka isterinya dapat dan kalau ia pr( isteri) maka suaminya dapat harta waris.

Kedua, sebelum harta waris dibagikan kepada ahli waris yang berhak, harus dipastikan bahwa biaya untuk prosesi penguburan telah selesai. Demikian pula bila ada hutang atau wasiat almarhum atau almarhumah, maka diambilkan dari hartanya.

Ketiga, hendaknya harta waris segera dibagikan kepada ahli waris, terutama bila sudah ada yang menuntut dan membutuhkan. Terkecuali, bila ada kemaslahan dan kepentingan mendesak untuk menunda pembagiannya.

keempat, anak angkat tidak mendapat harta waris. Ia hanya bisa mendapat wasiat atau hibah bila ada. Namun bila tidak ada, maka ahli waris yang berhak mendapatkan warisan hendaknya berbaik hati dengan memberikan sebagian harta waris almarhum untuk mereka sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi atas jasanya selama ini.

Wallahu a’lam.