Anak Tidak Boleh Bertemu Oleh Mantan Istri

Pertanyaan  

Saya mengalami kegagalan dalam rumah tangga, dan sudah resmi berpisah. Anak ada 2 putra dan putri. 2 orang anak tersebut ikut pada ibunya. Saat ini anak2 tsb berusaha untuk dijauhkan dari saya. Bahkan ibunya pernah bilang akan diprotek dari saya. Saya hanya bisa pasrah dan pasif saja ustadz, dan berharap dan berdoa agar anak2 tetap ingat pada saya. Sampai sekarang anak2 masih tidak boleh saya temui, tetapi beberapa hari yg lalu anak2 disuruh minta uang saya utk bayar sekolah, lewat sms pada saya.

Bagaimana sikap saya sebaiknya,  Ustadz? Apa yg harus saya lakukan? Atas jawaban dan bimbingan dari ustadz, saya sampaikan terima kasih.

Jawaban
Ustadz Fauzi Bahresy, SS.

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Kami ikut prihatin dan bersedih dengan kondisi yang bapak alami saat ini. Semoga Allah memberikan jalan keluar terbaik.

Terkait pertanyaan bapak di atas, tidaklah dibenarkan siapapun memisahkan dan menghalangi orang tua untuk bertemu dengan anaknya. Terkecuali memang ada sebab yang dibenarkan secara syariah. Misalnya bila bertemu akan membahayakan nyawanya.

Kalaupun sang ayah memiliki sifat zalim atau kurang baik, hal itu tidak bisa menjadi alasan membuat ana dijauhkan dari ayahnya. Sebab hak ayah atau bapak sangat besar.

Para ulama sepakat bahwa seorang bapak berhak untuk menemui anaknya yang sedang berada dalam pengasuhan ibunya (mantan isteri). Ia berhak mengunjungi dan berbicara dengan anaknya.

Mengenai intensitas pertemuannya, kalangan Hambali mengembalikan kepada urf atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Bisa seminggu sekali, dua minggu sekali, atau sebulan sekali.

Apalagi di saat anak sakit atau butuh perhatian ayah. Ayah tidak boleh dihalangi untuk mengunjunginya. (Al-Mausu’ah: 17/317)

Yang penting di saat berkunjung kepada anak, tidak boleh berkhalwat dg ibunya atau mantan isteri. Adab dan rambunya harus dijaga.

Kesimpulannya, mantan isteri tidak boleh menghalangi atau memisahkan anak dari ayahnya. Juga tidak boleh memprovokasi agar si anak membenci ayahnya. Sebab tindakan ini termasuk usaha memutuskan hubungan dan silaturahim. Tentu saja ini perbuatan dosa dan tercela. Allah melaknat siapapun yang berusaha memutuskan silaturahim apalagi antara orang tua dan anak (lihat QS Muhammad: 22-23).

Karena itu, mantan isteri harus diingatkan dan dinasihati sebab bisa jadi ia tidak mengerti.

Di sisi lain bapak harus tetap bersabar dengan terus menunjukkan sikap baik terutama kepada anak-anaknya.

Sertai semua ini dengan doa. Semoga mantan isteri mendapat hidayah demikian juga dg anak-anak tercinta.

 

Wallahu a’lam.