Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz izin bertanya, calon suami saya orang bisu, bagaimana nanti saat kami akan melaksanakan akad nikah, apakah ijab qabulnya bisa diwakilkan?
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim
Semoga Allah Ta’ala memberikan kelancaran dan keberkahan kepada saudari penanya
Akad nikah seorang laki-laki yang bisu tetap bisa dilangsungkan, yaitu dengan tulisan jika dia bisa menulis, jika tidak mampu maka dengan isyarat yang bisa dipahami. Sehingga tidak perlu diwakilkan.
Hal ini berdasarkan kaidah:
الْكِتَابَة تَقُومُ مَقَامَ قَوْل الْكَاتِبِ
Tulisan itu memiliki kedudukan yang sama dengan ucapan penulisnya
Yang penting tulisannya jelas, terbaca, dan bisa dipahami maksudnya.
Syaikh Wahbah az Zuhaili telah membahas masalah ini, dan kesimpulannya adalah:
والخلاصة: ينعقد نكاح الأخرس بكتابته أو إشارته عند الفقهاء وتتعين الكتابة عند الحنفية إذا قدر عليها
Kesimpulan: pernikahan seorang yang bisu dapat terealisasi dengan tulisannya atau bahasa isyaratnya menurut para ahli fiqih, sedangkan menurut Hanafiyah mesti dengan tulisan jika dia mampu.
(Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu, 9/6532)
Demikian. Wallahu A’lam.