بسم الله الرحمن الرحيم
HUKUM PENYEMBELIHAN DAM HAJI TAMATTU’ DI TANAH AIR
Tinjauan Fikih atas Khilaf Klasik dan Konteks Mu‘ashir 1447 H/2026 M
(Tim Shariah Consulting Center)
- PENDAHULUAN
Pada musim haji 1447 H/2026 M, persoalan dam haji tamattu’ kembali mengemuka di tengah jamaah Indonesia. Pemicunya adalah kebijakan baru Kementerian Haji Saudi yang membatasi kapasitas penyembelihan dam di Mina dan memberi keleluasaan kepada negara asal jamaah untuk mengelolanya, lalu disusul Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah pada 17 April 2026 yang mewajibkan warga Muhammadiyah pelaku haji tamattu’ menyembelih dam di Indonesia. Pada saat yang sama, Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang berpegang pada jumhur kembali ditegaskan oleh MUI pada awal April 2026.
Tulisan ini menyajikan pengertian dam haji tamattu’, pendapat jumhur dan dalilnya, pendapat yang membolehkan penyembelihan di luar tanah haram, konteks mu‘ashir tahun ini, dan tarjih untuk panduan praktis. Kajian ini bukan fatwa, melainkan bahan pertimbangan ilmiah.
- PENGERTIAN HADYU DAN DAM HAJI TAMATTU‘
Hadyu secara bahasa bermakna sesuatu yang dihadiahkan, sedangkan secara syara’ adalah hewan ternak yang disembelih dalam rangka ibadah haji atau umrah. Para ulama membedakan hadyu menjadi tiga jenis: hadyu nusuki (bagian dari nusuk haji seperti dam tamattu’ dan dam qiran), dam jubran (denda pelanggaran ihram), dan hadyu ihshar (bagi yang terhalang menyempurnakan ibadah). Pembedaan ini penting karena hukum lokasi penyembelihannya berbeda, dan hadyu ihshar dikecualikan dari kewajiban penyembelihan di tanah haram.
Haji tamattu’ adalah melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, lalu bertahallul, kemudian berihram untuk haji pada tahun yang sama tanpa kembali ke miqat negerinya. Pelakunya wajib menunaikan dam berupa seekor kambing atau sepertujuh sapi/unta, atau berpuasa tiga hari di musim haji dan tujuh hari setelah pulang. Dasarnya firman Allah Swt.,
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ
“Maka barangsiapa yang mengambil manfaat untuk umrah sebelum haji, wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali.” (QS. Al-Baqarah: 196).
- PENDAPAT JUMHUR: HADYU WAJIB DI TANAH HARAM
Mayoritas ulama dari empat mazhab berpendapat bahwa hadyu, termasuk dam tamattu’, wajib disembelih di tanah haram. Ibnul ‘Arabi al-Maliki menegaskan,
ولا خلاف في أن الهدي لا بد له من الحرم
“Tidak ada perselisihan pendapat bahwa hadyu harus (disembelih) di tanah haram.” (Ahkam al-Qur’an, 2/186).
Hal senada dinyatakan dalam Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (42/250) dengan klausul pengecualian untuk kondisi ihshar. Pengecualian ini menunjukkan bahwa qayyid lokasi terikat pada kondisi keberadaan jamaah di tanah haram.
Pendapat jumhur bersandar pada beberapa dalil. Pertama, firman Allah Swt., “…sebagai hadyu yang sampai ke Ka‘bah” (QS. Al-Maidah: 95). Kedua, firman Allah Swt.,
ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul ‘Atiq (Ka‘bah).” (QS. Al-Hajj: 33). Jumhur memahami “al-bayt al-‘atiq” sebagai tanah haram secara keseluruhan, bukan hanya bangunan Ka‘bah.
Ketiga, sabda Rasulullah saw. di haji wadak,
نَحَرْتُ هَاهُنَا، وَمِنًى كُلُّهَا مَنْحَرٌ، فَانْحَرُوا فِي رِحَالِكُمْ
“Aku menyembelih di sini, dan seluruh Mina adalah tempat menyembelih, maka sembelihlah di kemah-kemah kalian.” (HR. Muslim).
Berdasarkan dalil-dalil ini, jumhur menyimpulkan bahwa lokasi penyembelihan hadyu bersifat ta‘abbudi yang tertentu di tanah haram.
- PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN DI LUAR TANAH HARAM
Sebagian ulama membolehkan penyembelihan dam di luar tanah haram, terutama untuk dam jubran (denda pelanggaran), dan sebagiannya diperluas kepada dam tamattu’. Imam Al-Qurthubi menukil,
قال مالك: يفعل ذلك أين شاء، وهو الصحيح من القول، وهو قول مجاهد
“Imam Malik berkata: ‘Boleh melakukannya di mana saja ia mau,’ dan inilah pendapat yang benar (paling kuat), serta pendapat Mujahid.” (Tafsir al-Qurthubi, 2/385). Pendapat Imam Malik ini berlaku khusus untuk dam pelanggaran, sehingga tidak bertentangan dengan klausul ittifaq Ibnul ‘Arabi yang khusus tentang hadyu nusuki.
Sebagian ulama Hambali membolehkan jika tidak memungkinkan menyampaikannya kepada fakir miskin di tanah haram. Al-Mardawi menukil,
إن لم يقدر على إيصاله إليهم: أنه يجوز ذبحه وتفرقته هو والطعام في غير الحرم… والجواز أظهر
“Jika ia tidak mampu menyampaikannya kepada mereka, boleh menyembelihnya dan membagikannya di luar wilayah haram… Pendapat kebolehan ini lebih kuat (azhar).” (Al-Inshaf, 3/531).
Argumentasi pendapat ini bersandar pada beberapa hal. Pertama, lafaz “hadyu” dalam QS. Al-Baqarah: 196 disebut secara mutlak tanpa qayyid tempat. Kedua, illat hadyu adalah ith‘amul ba’isal-faqir (memberi makan fakir miskin) sebagaimana firman Allah Swt., “…makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir” (QS. Al-Hajj: 28). Ketiga, ayat,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ
“Daging dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37).
Pendapat ini juga didukung kaidah yusr (QS. Al-Baqarah: 185), kaidah al-masyaqqah tajlibut-taysir, dan prinsip taghayyur al-fatwa bi taghayyur al-azman wal amkinah wal ahwal yang dirumuskan Ibnul Qayyim dalam I‘lam al-Muwaqqi‘in.
- KONTEKS MU‘ASHIR
- Kebijakan Kerajaan Saudi Arabia
Pada musim haji 1446-1447 H, Kementerian Haji dan Umrah Saudi membatasi kapasitas penyembelihan dam di Mina dan memberi keleluasaan kepada negara asal jamaah untuk mengelolanya. Latar belakangnya: kapasitas Mina yang terlampaui, mubazirnya sebagian daging karena fakir miskin di tanah haram telah tercukupi, dan munculnya praktik tidak amanah. Kebijakan ini merupakan pengaturan operasional, bukan larangan syar‘i terhadap penyembelihan dam di tanah haram.
- Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada 17 April 2026 mewajibkan warga Muhammadiyah pelaku haji tamattu’ menyembelih dam di Indonesia pada 10-13 Zulhijah, dagingnya untuk fakir miskin Indonesia. Argumentasinya: keumuman lafaz hadyu dalam QS. Al-Baqarah: 196, illat ith‘amul fuqara’ dalam QS. Al-Hajj: 28 dan 37, fleksibilitas wakalah Nabi saw. (HR. Muslim, no. 1218), kaidah yusr, ketaatan kepada kebijakan ulil amri Saudi, dan maslahah pemerataan gizi.
- Sikap MUI
MUI melalui Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tetap berpegang pada jumhur dan menegaskan kembali pada April 2026 dengan argumentasi: nash QS. Al-Hajj: 33 yang menyebut “mahillah”, klausul ittifaq tentang ke-ta‘abbudi-an lokasi, dan kaidah la qiyasa fin-nusuk. MUI menyatakan dam yang disembelih di luar tanah haram tidak sah dan jamaah wajib mengulanginya.
- Lembaga Fatwa Lainnya
Variasi pendapat juga terlihat di lembaga fatwa dunia. Dar al-Ifta Mesir membolehkan jika ada hajat. Diyanet Turki menerapkan kebijakan serupa sejak lebih dari satu dekade. Majma‘ al-Fiqh al-Islami OKI dalam beberapa putusannya membolehkan wakalah lintas negara dengan syarat maslahah. Sebaliknya, Darul Uloom Deoband India dan Federal Shariat Court Pakistan tetap berpegang pada jumhur.
- TARJIH
Pertama, masalah ini termasuk khilaf mu‘tabar yang ditempuh ulama-ulama otoritatif sejak masa salaf. Berlaku kaidah,
لا إنكار في مسائل الاجتهاد
“Tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah ijtihad.”
Kedua, dari sudut kekuatan dalil dan dukungan jumhur, pendapat yang mengharuskan dam disembelih di tanah haram lebih kuat dan lebih hati-hati (ahwath). Tiga dalil utama jumhur (QS. Al-Maidah: 95, QS. Al-Hajj: 33, hadis Mina) secara zhahir menunjuk pada tempat tertentu. Karena itu, jamaah yang ingin keluar dari khilaf (al-khuruj minal khilaf) dianjurkan tetap menyembelih dam di tanah haram.
Ketiga, pendapat yang membolehkan tetap mu‘tabar, disokong Imam Malik (untuk dam jubran), Mujahid, dan sebagian ulama Hambali. Karena itu, jamaah yang menyembelih dam di Indonesia, baik atas dasar fatwa lembaga keagamaan yang dianutnya maupun karena situasi yang tidak memungkinkan, dam-nya tetap sah dalam pandangan ulama tersebut.
Keempat, perlu dibedakan antara dua hal yang sering dicampuradukkan. Pengelolaan dam (pembayaran melalui lembaga di Indonesia yang menyembelihkan di tanah haram) telah lama disepakati kebolehannya. Sedangkan pengalihan lokasi penyembelihan ke Indonesia adalah masalah yang berbeda dan termasuk khilaf mu‘tabar. Hadis wakalah Ali r.a. (HR. Muslim, no. 1218) menunjukkan kebolehan wakalah, namun perlu dicatat bahwa wakalah Ali tetap dilakukan di Mina, bukan di luar tanah haram, sehingga tidak otomatis menggugurkan qayyid lokasi menurut jumhur.
Kelima, kebijakan Saudi terkait pembatasan kapasitas Mina adalah tasharruf yang berlandaskan kaidah,
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan pemimpin atas rakyat terikat pada kemaslahatan.” Selama Saudi belum mengeluarkan larangan resmi terhadap penyembelihan dam di tanah haram, pendapat jumhur tetap dapat dijalankan jamaah Indonesia melalui jalur BPKH/BAZNAS dan Adahi.
- KESIMPULAN
Pertama, pilihan utama (rajih dan ahwath) adalah menyembelih dam di tanah haram, melalui BPKH, BAZNAS, atau jalur kerjasama Adahi.
Kedua, jamaah yang menyembelih dam di Indonesia, dam-nya tetap sah dalam pandangan ulama yang berpendapat demikian.
Ketiga, komitmen kurban Idul Adha untuk daerah bencana dan Palestina/Gaza tidak boleh tergeser oleh wacana dam, sebab keduanya ibadah yang berbeda tujuan, waktu, dan sasarannya.
Keempat, perbedaan ini hendaknya tidak menjadi sumber perpecahan. Semoga Allah Ta’ala merahmati Imam Asy Syafi’i ketika dia berkata:
رأيي صواب يحتمل الخطأ ، ورأي غيري خطأ يحتمل الصواب
Pendapatku benar tapi bisa jadi salah, pendapat orang lain salah tapi bisa jadi benar. (Dikutip oleh Imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam Al Fatawi-nya, 6/344)
Sikap tawadhu‘ inilah yang sepatutnya dipegang setiap pihak yang berijtihad atau mengikuti hasil ijtihad.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

