Syarah Kitab Bulughul Maram (Hadist 58) Bab Mengusap Khuf

Diterjemahkan dari kitab: Fat-hu Dzil Jalali wal-Ikram Bi-syarhi Bulughil Maram

Karya: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Uthaimin.

Penerbit: Dar Ummil Qura

Penerjemah: KH. Aunur Rafiq Saleh Tamhid Lc.

– Hadist 58

عَنْ عُمَرَ -مَوْقُوفًا- وعَنْ أَنَسٍ -مَرْفُوعًا- ( إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ )  أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَه

58- Dari Umar radhiyallau ‘anhu secara mauquf, dan dari Anas secara marfu’: “Apabila salah seorang diantara kalian telah berwudhu’ lalu memakai kedua khufnya maka hendaklah ia mengusap keduanya dan shalat dengan memakai keduanya, dan janganlah melepas keduanya, jika ia mau, kecuali karena janabat”. Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dan al-Hakim, ia menshahihkannya.[1]

 

Kosakata Dan Penjelasan

Idza tawadhdha’a: Apabila telah berwudhu’, yakni telah menyempurnakan wudhu’nya dengan membasuh muka dan kedua tangannya, mengusap kepalanya, dan membasuh kedua kakinya.

 

Pelajaran Hadi Ini

1-Tidak boleh mengusap dua khuf (sarung kaki) kecuali apabila keduanya dipakai setelah bersuci secara sempurna, sebagaimana disebutkan di dalam hadis Mughirah bin Syu’bah.

2-[Hadis ini bersifat mutlak, tidak menyebutkan batas waktu, tetapi dibatasi dengan hadis-hadis lain yang telah disebutkan sebelumnya, diantaranya hadis Ali radhiyallahu ‘anhu dan hadis Shafwan bahwa mengusap khuf punya batas waktu tertentu.

3-Mengusap dua khuf dan sejenisnya khusus untuk orang yang berhadas kecil, sedangkan orang yang berhadas besar tidak boleh mengusap khuf. Orang yang berhadas besar harus melepas khufnya dan membasuh kedua kakinya, karena Nabi bersabda: “Kecuali karena janabat”. Sebab hadas janabat lebih berat dari hadas kecil sehingga orang yang junub dilarang melakukan sesuatu yang tidak dilarang atas orang yang berhadas kecil.

4-Disyari’atkannya shalat dengan memakai dua khuf dan sejenisnya, berdasarkan sabdanya, “dan hendaklah ia shalat dengan memakai keduanya”. Sebagaimana disebutkan di dalam hadis shahih juga bahwa Nabi shalat dengan memakai kedua sandalnya.[2]]

Bagaimana jika di dalam kedua khuf itu ada najis?

Ia harus membersihkan najis itu dengan tanah hingga hilang najisnya, dan tidak perlu dicuci.

[1] Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni, 1/203, dan al-Hakim, 643. Al-Hakim berkata, setelah meriwayatkan hadis Anas yang marfu’: Isnad ini shahih menurut syarat Muslim, sedangkan Abdul Ghaffar bin Dawud –salah seorang perawinya– terpercaya, tetapi menurut penduduk Bashrah bukan dari Hammad bin Salamah”. Azd-Dzahabi berkata: “Menurut syarat Muslim,  sedangkan Abdul Ghaffar terpercaya, ia menyendiri dalam periwayatannya. Hadis ini syadz (ganjil). Hadis yang mauquf hanya diriwayatkan oleh ad-Daruquthni. Ibnul Jauzi berkata di dalam at-Tahqiq, 1/210: Hadis ini difahami menurut batas waktu tiga hari”. Hadis ini dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al-Jami’, 447.

[2] Diriwayatkan oleh Bukhari, 386, Muslim, 555, Tirmidzi, 400, Nasa’I, 775, dan Ahmad, 11565, dari Anas bin Malik, dan 6622, dari Abdullah bin Amer.