Diterjemahkan dari kitab: Fat-hu Dzil Jalali wal-Ikram Bi-syarhi Bulughil Maram
Karya: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Uthaimin.
Penerbit: Dar Ummil Qura
Penerjemah: KH. Aunur Rafiq Saleh Tamhid Lc.
– Hadist 56 –
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه قَالَ: ( جَعَلَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ يَعْنِي: فِي اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ ) أَخْرَجَهُ مُسْلِم
-Dari Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan tiga hari dan tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang mukim. Yakni dalam mengusap dua khuf. Diriwayatkan oleh Muslim.[1]
Kosakata Dan Penjelasan
Ja’ala: Menetapkan. Ketetapan ada dua: Ketetapan qadari dan ketetapan syar’i. Ketetapan qadari, seperti dalam firman-Nya: “Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan”. (an-Naba’: 10-11) Sedangkan ketetapan syar’I, seperti dalam firman-Nya: “Allah sekali-kali tidak pernah mensyari’atkan adanya bahirah, saaibah, washilah, dan ham”. (al-Maidah: 103). Perkataan Ali dalam hadis ini termasuk ketetapan syar’i.
Pelajaran Hadis Ini
1-[Lama waktu boleh mengusap khuf bagi orang yang mukim adalah sehari semalam. Menurut pendapat yang kuat dari pendapat para ulama, dimulai dari awal mengusap setelah hadas sampai waktu yang sama pada hari kedua.
2-Lama waktu boleh mengusap bagi musafir adalah tiga hari dan tiga malam, yaitu dimulai dari awal mengusap setelah hadas sampai waktu yang sama pada hari keempat.
3- Sebagaimana lama waktu mengusap khuf, demikian pula mengusap sorban dan kerudung wanita, bagi orang yang membolehkannya. Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Pendapat yang kuat membolehkannya.
4- Hadis ini menjadi dalil tentang hikmah tas yri’, menempatkan perkara pada tempatnya, dan mempertimbangkan keadaan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membedakan antara musafir dan orang yang mukim. Nabi menetapkan waktu bagi musafir lebih lama dalam mengusap khuf karena mempertimbangkan kesulitannya dan kebutuhan kepada tambahan waktu tersebut. Allah Maha Bijaksana.]
[1] Diriwayatkan oleh Muslim, 276.