Syarah Kitab Bulughul Maram (Hadist 50) Bab Wudhu

Diterjemahkan dari kitab: Fat-hu Dzil Jalali wal-Ikram Bi-syarhi Bulughil Maram

Karya: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Uthaimin.

Penerbit: Dar Ummil Qura

Penerjemah: Aunur Rafiq Saleh Tamhid Lc.

– Hadist 50

وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: رَأَى اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم رَجُلًا, وَفِي قَدَمِهِ مِثْلُ اَلظُّفُرِ لَمْ يُصِبْهُ اَلْمَاءُ. فَقَالَ: “اِرْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ

– Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang lelaki yang pada kakinya ada bagian seukuran kuku yang belum terbasuh air, lalu beliau bersabda: “Kembalilah dan perbaikilah wudhu’mu”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i.[1]

 

Kosakata Dan Penjelasan

Irji’: Kembalilah, yakni ke tempat wudhu’.

Fa ahsin wudhu’aka: Perbaikilah wdhu’mu, yakni berwdhu’lah dengan baik. Apakah yang dimaksudkan memulai wudhu’ lagi atau membasuh bagian yang belum terbasuh? Berkemungkinan keduanya, karena masing-masing dari keduanya adalah memperbaiki (ihsan), baik memulai wudhu’ lagi dari awal ataupun membasuh bagian kaki yang belum terbasuh. Tetapi kaidah menuntut agar hal ini dirinci. Jika waktunya sudah lama berselang maka sebaiknya diulang wudhu’nya dari awal, karena waktunya terpenggal. Jika belum lama berselang maka cukup dibasuh bagian kaki yang belum terbasuh.

 

Pelajaran Hadis Ini

1-Wajib meratakan air ke seluruh anggota wudhu’, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan orang lelaki tersebut untuk kembali memperbaiki wudhu’. Hukum ini juga dikuatkan dengan firman Allah: “Maka basuhlah mukamu” (al-Maidah: 6). Jika basuhan belum merata berarti belum melaksanakan perintah. Demikian pula dikatakan berkaitan dengan kedua tangan, kepala dan kedua kaki.

2-Wajib menghilangkan hambatan yang menghalangi sampainya air, baik sedikit ataupun banyak, sekalipun sebesar kuku. Kalimat “seukuran kuku” berkemungkinan sebesar potongan kuku atau kuku itu sendiri secara utuh. Apapun yang dimaksudkan, sesungguhnya ia menunjukkan kewajiban menghilangkan penghalang yang menghalangi sampainya air ke anggota wudhu’. Jika tidak berarti belum terbasuh.

Karena itu, cincin dan jam tangan yang dipakai harus digerakkan pada saat berwudhu’ agar air merata di bawahnya. Sedangkan gigi palsu di dalam mulut tidak perlu dilepas, karena para fuqaha menegaskan tidak wajib meratakan air ke seluruh bagian mulut dalam berkumur-kumur. Adapun hina’ (inai atau pacar) yang digunakan wanita lalu mengering di kepalanya dan menghalangi sampainya air maka boleh diusap di atasnya sebagaimana kaum lelaki boleh mengusap bagian atas sorban dan kerudung wanita. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada saat ihram ada madu dan getah yang melekat di kepalanya. Ini tentu menghalangi air untuk mengenai rambut, sehingga hal ini menjadi dalil dari Sunnah, disamping qiyas kepada sorban dan kerudung.

Bagaimana dengan perhiasan yang memiliki beberapa tali yang diikat di kepala wanita dengan rambutnya sehingga sebagian rambutnya masuk ke dalam tali perhiasan itu? Ia boleh mengusap di atasnya, karena masuk jenis hina’ dan kerudung, bahkan lebih berat karena diikat dengan rambut kepala.

Apakah dimaafkan sedikit dari sesuatu yang sulit dihindari tetapi menghalangi sampainya air, seperti tukang semir atau tukang cat yang tidak bisa menghindari sedikit dari sisa-sisa cat atau semir yang melekat di tangan?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memilih memaafkan hal tersebt apabila sedikit. Para fuqaha juga menyepakatinya tentang kotoran yang ada di dalam kuku. Hal ini menurut fuqaha dimaafkan, karena sulit dihindari. Demikian pula ada bahan lain yang lengket di kulit tetapi sulit dibersihkan bahkan dengan bensin sekalipun. Bagaimanapun kami sebutkan hal ini agar kita berhati-hati dan menghindarinya sedapat mungkin.

Sedangkan kutek yang dipakai kaum wanita di kukunya yang menghalangi sampainya air, maka ia tidak boleh dipakai. Berkembang pendapat di kalangan wanita yang mengqiyaskan mengusap kutek dengan mengusap sepatu (khuf). Pendapat ini tidak benar, karena keduanya berbeda. Berkaitan dengan kedua sepatu memang ada kebutuhan untuk memakainya dan kedua sepatu (khuf) itu menutupi semua anggota wudhu’ (kaki seluruhnya), sedangkan kutek tidak. Bahkan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasalllam orang-orang biasa memakai sarung tangan tetapi tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa keduanya boleh diusap pada saat berwudhu’.

3-Kewajiban melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar. Bila seorang Muslim melihat saudaranya tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya maka ia berkewajiban untuk mengingatkannya. Ini termasuk bekerjasama dalam kebajikan dan takwa.

4-Tidak boleh meninggalkan perintah dengan alasan tidak tahu, karena perintah harus dilaksanakan. Karena itu, kita berkewajiban mengetahui hukum-hukum Islam.

5-Syarat berkesinambungan dalam berwudhu’, antara satu anggota dengan anggota yang lain. Para ulama berbeda pendapat apakah hal ini syarat dalam wudhu’ atau tidak? Menurut pendapat yang kuat, ia merupakan syarat dalam wudhu’, karena wudhu’ merupakan satu ibadah, bila tidak dilaksanakan secara berkesinambungan maka akan terpenggal-penggal.

Apakah harus berurutan? Yakni jika yang tidak terbasuh air itu anggota wudhu’ yang pertama apakah yang sesudahnya harus juga dibasuh?

Urutan tidak gugur, ia harus membasuhnya dan membasuh apa yang sesudahnya. Ini seperti orang yang lupa ruku’ dalam shalat, apakah ia ruku’ saja tanpa sujud atau ruku’ dan melakukan apa yang sesudahnya? Tentu ia harus melakukan ruku’ dan apa yang sesudahnya, karena ia harus menjaga urutan. Tetapi sebagian ulama mengatakan: Urutan bisa gugur karena tidak tahu dan lupa. Berdasarkan pendapat ini, tidak mengapa hanya membasuh anggota yang belum terbasuh saja. Jika hal ini terjadi pada orang yang mandi junub, maka ia cukup membasuh bagian yang tidak terbasuh saja, karena mandi tidak wajib berurutan. Urutan hanya berlaku dalam wudhu’.

Apakah orang tersebut kembali dan memperbaiki wudhu’? Pasti. Hal ini saya ingatkan karena sebagian orang menanggapi sejumlah perintah agama dengan mengatakan: Para sahabat tidak melakukannya? Kami katakan, tidak menjadi syarat, kita beribadah berdasarkan apa yang kita dengar dari Nabi dan tidak menjadi sayarat kita harus mengetahui para sahabat telah melakukannya atau tidak melakukannya. Misalnya berdoa pada hari Jum’ah, sejak Imam masuk masjid sampai selesai shalat adalah waktu yang mustajab. Apakah seseorang boleh berdoa diantara dua khutbah? Atau kita katakan jangan berdoa karena para sahabat tidak melakukannya?  Ia boleh berdoa diantara dua khutbah, karena pada dasarnya para sahabat akan melaksanakan apa yang ditunjukkan kepada mereka.

Atau, apakah kita boleh berdoa diantara dua khutbah tersebut dengan mengangkat kedua tangan?

Pada dasarnya diantara adab berdoa adalah mengangkat kedua tangan. Tidak mengapa kita mengangkat kedua tangan dalam berdoa. Dalam hal ini terbagi menjadi empat bagian:

Pertama: Bagian yang menurut syari’at tidak perlu mengangkat tangan kecuali pada keadaan tertentu, misalnya mengangkat kedua tangan dalam khutbah Jum’at, baik dari khatib atau pendengar. Ini adalah bid’ah yang diingkari para sahabat ketika dilakukan oleh Basyar bin Marwan. Tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya ketika berdoa dalam shalat istisqa’ (meminta hujan).

Kedua: Bagian yang menurut syari’at tidak perlu mengangkat tangan sama sekali, seperti doa dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa diantara dua sujud tanpa mengangkat kedua tangan, bahkan kedua tangannya ada di atas kedua pahanya.

Ketiga: Bagian yang didiamkan. Ini pada dasarnya mengangkat kedua tangan. Tetapi bisa jadi terfikir untuk tidak mengangkat tangan, seperti sabda Nabi ketika selesai mengubur mayit: “Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian dan mohonkanlah keteguhan untuknya”.[2] Zhahir keadaan mereka tidak mengangkat tangan, karena perawi tidak mengatakan, “kemudian Nabi mengangkat kedua tangannya dan berdoa”. Tetapi jika seseorang mengangkat kedua tangannya dan mengatakan: Ini adalah hukum asal, maka kita tidak boleh mengingkarinya tanpa dalil yang jelas.

Keempat: Bagian yang menurut syari’at mengangkat kedua tangan secara mutlak, seperti berdoa pada hari Arafah, berdoa di jamarat, berdoa di Shafa dan Marwa.

[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, 173, tetapi Nasa’i tidak meriwayatkannya. Ahmad juga meriwayatkannya, 3/146 dan Ibnu Majah, 665. Lihat: at-Talkhish, 1/96. Hadis ini juga memiliki syahid (penguat) di dalam Shahih Muslim, 243, dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih Abi Dawud, 158.

[2] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, 3221, dan al-Hakim, 1/526.