Syarah Kitab Bulughul Maram (Hadist 42 & 43) Bab Wudhu

Diterjemahkan dari kitab: Fat-hu Dzil Jalali wal-Ikram Bi-syarhi Bulughil Maram

Karya: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Uthaimin.

Penerbit: Dar Ummil Qura

Penerjemah: Aunur Rafiq Saleh Tamhid Lc.

– Hadist 42 –

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم: (إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ). أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ.   

-Dari Abu Hurairah radhiyallau ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila kalian berwudhu’, maka mulailah dengan anggota tubuhmu yang kanan”. Diriwayatkan oleh Imam yang empat dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.[1]

Pelajaran Hadis Ini

1-Perintah di dalam hadis ini sebagai anjuran, bukan wajib. [Imam Nawawi berkata: Para ulama sepakat bahwa mendahulukan anggota wudhu’ yang kanan adalah sunnah. Siapa yang menyalahinya tidak mendapatkan keutamaannya tetapi wudhu’nya tetap sah.]

2-Mendahulukan yang kanan dalam berwudhu’ ditetapkan melalui sunnah fi’liyah di dalam hadis Aisyah dan sunnah qauliyah di dalam hadis ini.

3-Mendahulukan yang kanan dalam berwudhu’ berkaitan dengan kedua tangan dan kaki. Sedangkan wajah merupakan satu anggota yang dibasuh secara bersamaan. Demikian pula kepala.

[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, 4141, Ibnu Majah, 402, Tirmidz, 1766, Nasa’i di dalam al-Kubra, 9669, Ibnu Khuzaimah, 178, dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al-Jami’, 454, 787.

– Hadist 43 –

وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ, وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ. أَخْرَجَهُ مُسْلِم

-Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu’ lalu mengusap ubun-ubunnya, bagian atas sorban dan kedua sepatu (khuf). Diriwayatkan oleh Muslim.[1]

Kosakata Dan Penjelasan

Annan-nabi tawadhdha’a: Bahwa Nabi berwudhu’, ini terjadi pada perang Tabuk, karena al-Mughirah bin Syu’bah melayani Nabi di perang Tabuk.

Nashiyatihi: Ubun-ubunnya, yakni bagian depan kepalanya.

Wa alal imamah: Bagian atas sorban. Apakah hal ini menuturkan dua perbuatan atau menuturkan satu perbuatan? Yakni, apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap ubun-ubun dan sorban dalam satu wudhu’, atau dalam satu wudhu’ Nabi mengusap ubun-ubun saja dan dalam wudhu’ yang lain Nabi mengusap sorban saja?

Ada yang mengatakan bahwa usapan pada ubun-ubun dan sorban itu terjadi dalam dua wudhu’. Tetapi yang benar bahwa usapan pada ubun-ubun dan sorban itu terjadi dalam satu wudhu’, karena sorban terkadang tidak menutupi ujung ubun-ubun. Kami menguatkan hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mengusap semua kepalanya dalam berwudhu’. Apabila memakai sorban, Nabi mengusap sorban dan ubun-ubun. Sebagian ulama menguatkan yang pertama dan berkata: Tidak wajib mengusap seluruh kepala, tetapi cukup mengusap ubun-ubun berdasarkan hadis ini. Padahal hadis ini tidak secara tegas menyatakan hal tersebut. Karena itu, yang mutasyabih (tidak tegas maksudnya) harus dikembalikan kepada yang sudah jelas dan tegas (muhkam). Sedangkan yang muhkam di sini adalah mengusap kepala, dan yang mutasyabih adalah mengusap ubun-ubun saja.

Ini kaidah yang sangat penting. Bila ada nash-nash al-Qr’an atau Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagiannya muhkam dan sebagian yang lain mutasyabih maka yang mutasyabih harus dikembalikan kepada yang muhkam. Karena hal ini merupakan metodologi orang-orang yang mendalam ilmunya, sebagaimana firman Allah:

Dia-lah yang menurunkan al-Kitab (al-Qur’an) kepada kamu. Diantara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamat (tegas) itulah poko-pokok isi al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: ‘Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami’. Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal”. (Ali Imran: 7)

Pokok sesuatu yakni yang menjadi rujukan sesuatu.

Allah membagi al-Qur’an menjadi muhkam dan mutasyabih, dan membagi manusia dalam menyikapi yang mutasyabih menjadi dua golongan: Golongan yang mengikuti ayat-ayat mutasyabihat. Mereka adalah orang-orang yang hatinya condong kepada kesesatan. Dan golongan yang tidak mengikuti ayat-ayat mutasyabihat, tetapi mereka mengembalikan yang mutasyabih kepada yang muhkam agar semuanya menjadi muhkam. Mereka ini adalah orang-orang yang mendalam ilmunya.

Hadis al-Mughirah mengandung kemungkinan, tidak secara tegas menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap ubun-ubun saat tidak memakai sorban. Sementara itu ada hadis-hadis lain yang secara tegas menunjukkan bahwa apabila tidak sedang memakai sorban, Nabi mengusap seluruh kepalanya. Hadis-hadis ini bernilai muhkam sedangkan hadis al-Mughirah mutasyabih. Karena itu, kita harus mengembalikan yang mutasyabih kepada yang muhkam. Sehingga dapat kami katakan: Mengusap ubun-ubun saja, apabila seseorang tidak sedang memakai sorban, tidak cukup. Tetapi jika memakai sorban, lalu ia mengusap ubun-ubun dan bagian atas sorban maka hal ini cukup, karena ubun-ubun menonjol sedangkan sorban menutui bagian kepala yang lainnya. Inilah yang paling shahih.

 

Pelajaran Hadis Ini

1-Kemudahan syari’ah dengan membolehkan mengusap sorban dan ubun-ubun karena adanya kesulitan mengusapnya di setiap wudhu’.

2-Dalam berwudhu’ boleh mengusap sorban, asalkan sobannya suci. Tidak disyaratkan harus dalam keadaan suci waktu memakainya dan tidak dibatasi waktu tertentu. Kapan saja selama memakai sorban boleh mengusapnya. Mengusap sorban tidak bisa diqiyaskan kepada mengusap sepatu (khuf).

3-Apakah boleh mengusap sorban dalam mandi junub?

Tidak boleh, berdasarkan firman Allah: “Dan jika kamu junub maka mandilah”. (al-Maidah: 6) Dalam bersuci dari hadas besar tidak ada yang diusap, kecuali darurat seperti gib. Dalam hadas besar tidak boleh hanya dengan mengusap sorban tetapi harus mandi seluruh badan.

4-[Dalam berwudhu’, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah hanya mengusap ubun-ubun saja. Ibnul Qayyim berkata: ‘Tidak ada hadis shahih yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya mengusap sebagian kepalanya saja’.]

[1] Diriwayatkan oleh Muslim, 274.