Syarah Kitab Bulughul Maram (Hadist 39) Bab Wudhu

Diterjemahkan dari kitab: Fat-hu Dzil Jalali wal-Ikram Bi-syarhi Bulughil Maram

Karya: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Uthaimin.

Penerbit: Dar Ummil Qura

Penerjemah: Aunur Rafiq Saleh Tamhid Lc.

– Hadist 39 –

 

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ

Dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu a’nhu bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil air untuk mengusap kedua telinganya, bukan dengan air yang digunakan untuk mengusap kepalanya. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi[1] dengan isnad shahih.

Dalam riwayat Muslim dari jalur sanad ini juga dengan lafazh: “Dan mengusap kepalanya dengan air yang bukan dari sisa kedua tangannya”. Inilah lafazh yang terpelihara (shahih).

 

Derajat Hadis

Riwayat yang pertama (al-Baihaqi) syadz (ganjil) sedangkan riwayat yang kedua (Muslim) terpelihara (shahih). Hukum hadis syadz tertolak sedangkan hukum hadis yang terpelihara diterima. Karena itu pengarang (Ibnu Hajar al-Asqalani) mengatakan di dalam at-Talkhish: Di dalam Shahih Ibni Hibban disebutkan: “Dan mengusap kepalanya dengan air yang bukan dari sisa kedua tangannya”, tanpa menyebutkan dua telinga.

 

Pelajaran Hadis Ini

1-Riwayat al-Baihaqi menunjukkan bahwa seseorang harus mengambil air yang baru untuk mengusap kedua telinganya. Tetapi riwayat ini tidak sahih. Seandainya hadis ini tidak datang dari jalur sanad yang sama niscaya kami katakan: Bisa jadi Nabi terkadang melakukan yang ini dan terkadang melakukan yang itu. Tetapi karena riwayat ini datang melalui jalur yang sama sedangkan riwayat Muslim lebih kuat maka riwayat Muslim diutamakan atas riwayat al-Baihaqi.

Para fuqaha mengatakan berdasarkan riwayat al-Baihaqi: Disunnahkan mengambil air yang baru untuk mengusap kedua telinga.[2] Tetapi pendapat ini lemah. Seandainya tangannya sudah kering sama sekali maka saat itu ia perlu membasahinya dengan air yang baru, karena dengan apa ia mengusap kedua telinganya jika tangannya telah kering! Ini bisa terjadi bila angin kencang dan rambut tebal. Jika tidak, biasanya tangan tetap basah.

2-Kedua telinga diusap dengan air sisa dari air yang digunakan mengusap kepala, ini menurut riwayat Muslim.

3-Orang yang berwudhu’ mengambil air yang baru untuk setiap anggota, berdasarkan sabdanya: “Bukan dari sisa kedua tangannya”. Tetapi jika ia tidak mengambil air yang baru, apakah wudhu’nya sah atau tidak? Menurut pendapat orang yang mengatakan bahwa air musta’mal (bekas dipakai) dalam thaharah yang wajib itu menjadi air suci tetapi tidak menyucikan maka tidak sah jika ia mengusap kepalanya dengan air sisa setelah membasuh kedua tangannya, karena air sisa ini telah dipakai (musta’mal) dalam thaharah yang wajib sehingga menjadi air suci tetapi tidak menyucikan.

Menurut pendapat kedua, yang tidak mengakui adanya air suci tetapi tidak menyucikan, jika tangannya masih basah yang bisa digunakan untuk membasahi kepala maka tidak mengapa, karena tujuannya adalah mengusap kepala dan telah terjadi.

[1] Diriwayatkan oleh Muslim, 236, dan al-Baihaqi, 313.

[2] Lihat: ar-Raudh al-Murbi’, 1/174.