Syarah Kitab Bulughul Maram (Hadist 34) Bab Wudhu

Diterjemahkan dari kitab: Fat-hu Dzil Jalali wal-Ikram Bi-syarhi Bulughil Maram

Karya: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Uthaimin.

Penerbit: Dar Ummil Qura

Penerjemah: Aunur Rafiq Saleh Tamhid Lc.

– Hadits 34 –

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا اِسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثًا, فَإِنَّ اَلشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaih wasallam bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian bangun dari tidurnya maka hendaklah ia mengisap air ke dalam hidungnya tiga kali dan mengembuskannya, karena setan bermalam di lubang hidungnya”. Muttafaq ‘alaih.[1]

 

Pelajaran Hadis Ini

1-Memerintahkan (menganjurkan) orang yang bangun dari tidur malam agar membersihkan hidung dengan air tiga kali. Tidak ada bedanya apakah hal itu di dalam wudhu’ atau sebelum wudhu’, tetapi apabila seseorang tidak berwudhu’ karena sakit atau tidak ada air namun memiliki sedikit air yang cukup digunakan untuk melakukannya maka ia diperintakan untuk melakukannya, karena perbuatan ini di luar wudhu’ dan sebabnya sudah dikenal. Apakah perintah ini wajib atau tidak? Pada dasarnya perintah itu wajib, terutama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan ‘illat (sebab) hal tersebut dengan sesuatu yang harus dihindari yaitu bekas setan yang bermalam di lubang hidung.

2-Mengulang sampai tiga kali dalam membersihkan najis. Tetapi apakah bisa disimpulkan dari hal ini bahwa najis harus dibersihkan sampai tiga kali cucian dan tidak cukup hanya sekali sekalipun najisnya telah hilang? Sebagian ulama mengatakan harus dicuci tiga kali, dan sebagian yang lain cukup sekali apabila najisnya telah hilang, kecuali najis anjing.

3-Memperhatikan pengulangan tiga kali dalam sejumlah hukum syari’at, sebagaimana dalam hadis ini dan yang semisalnya.

4-Allah terkadang menguasakan sebagian hamba-Nya atas sebagian yang lain. Ini termasuk hikmah yang tidak kita ketahui sebabnya, kecuali bahwa Allah adalah Pemilik urusan dan berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya. Perkara tersebut pasti memiliki hikmah tetapi kita tidak mengetahuinya.

5-Cara mengajar yang baik dari Nabi, dengan menyebutkan ‘illat suatu hukum. Hal ini memiliki beberapa manfaat:

  • Memberikan ketenangan kepada mukallaf.
  • Kesempurnaan syari’ah.
  • Keumuman, apabila ‘illat ini ada pada sesuatu yang tidak ditegaskan oleh nash.

6-Menumbuhkan semangat seseorang dalam beramal atau menjauhinya. Jika dalam kebaikan maka ia akan bersemangat dan jika dalam keburukan maka ia akan lari menjauhi. Apa yang disebutkan dalam hadis ini termasuk tarhib, karena sabdanya: “karena setan bermalam di lubang hidungnya”.

7-Menguatkan kenabian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena pengetahuannya bahwa setan bermalam di lubang hidung seseorang itu tidak dapat diketahui dengan indera. Sekiranya seluruh penduduk bumi berkumpul untuk mengetahui hal ini pasti mereka tidak dapat mengetahuinya. Tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengetahui hal tersebut melalui wahyu, sebab Nabi tidak mengetahui yang ghaib.

8-Zhahir (tekstual) hadis ini memerintahkan mengisap air ke dalam hidung dan mengembuskannya setiap kali bangun tidur secara umum, tetapi ‘illat mengharuskan takhshish (pengkhususan) melalui sabdanya, “karena setan bermalam di lubang hidungnya”. Sebagian ulama berpegang pada keumuman dan berkata: Sesungguhnya penyebutan ‘illat sebagian perkara yang umum itu tidak mengharuskan takhshish (pengkhususan). Sebagian ulama yang lain berkata: Bahkan ‘illat bisa mengkhususkan yang umum. Bagaimanapun, sebaiknya seseorang mengambil sikap hati-hati dengan melaksanakan perintah mengisap air ke dalam hidung tiga kali dan mengembuskannya sekalipun sesudah bangun tidur siang, karena lafazhnya mengandung kemungkinan tersebut.

9-Sebagian riwayat (diantaranya riwayat Bukhari) mengaitkannya dengan wudhu’ : “Apabila salah seorang diantara kalian bangun dari tidurnya lalu berwudhu’ maka hendaklah ia mengisap air ke dalam hidungnya tiga kali dan mengembuskannya”.

10-[Menjaga diri dari setan, karena dia ingin masuk ke dalam diri manusia melalui berbagai cara, dia masuk melalui peredaran darah manusia dan berusaha menyesatkannya dan merusak ibadahnya. Jadi, manusia terus diburu dan dikepung setan. Orang yang terlindungi adalah orang yang mendapat perlindungan dari Allah, berlindung kepada Allah dari gangguan setan dan kejahatannya.]

[1] Diriwayatkan oleh Bukhari, 3295, dan Muslim, 238.