Diterjemahkan dari kitab: Fat-hu Dzil Jalali wal-Ikram Bi-syarhi Bulughil Maram
Karya: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Uthaimin.
Penerbit: Dar Ummil Qura
Penerjemah: Aunur Rafiq Saleh Tamhid Lc.
– Hadits 33 –
عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ عَمْرٍو – فِيْ صِفَةِ الوُضُوْءِ – قَالَ: ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاَدْخَلَ اِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِيْ اُذُنَيْهِ ، وَمَسَحَ بِاِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ اُذُنَيْهِ. اَخْرَجَهُ اَبُوْدَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
33-Dari Abdullah bin Amr radhiyallau ‘anhu –tentang sifat wudhu’—ia berkata: Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap kepalanya dan memasukkan dua jari telunjuknya di dua telinganya dan mengusap bagian luar dua telinganya dengan dua ibu jarinya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa’i dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.[1]
Kosakata Dan Penjelasan
Fi udzunaihi: Di dua telinganya, yakni di lubang dua telinganya. Hikmah mengusap dua telinga untuk membersihkan keduanya secara lahir dan batin, karena disebutkan dalam hadis bahwa dosa-dosa yang dilakukan manusia dihapuskan Allah melalui wudhu’ dan dosa telangi itu rontok bersamaan dengan tetesan air yang terakhir. Bila keduanya telah bersih melalui wudhu’ maka hal itu menjadi thaharah ma’nawiyah dan fisik sekaligus.
Pelajaran Hadis Ini
1-Disyari’atkan mengusap dua telinga, bahkan wajib karena keduanya merupakan bagian dari kepala.
2-Menjelaskan tata cara mengusap dua telinga, yaitu memasukkan dua jari telunjuk ke dua lubang telinga dan mengusap bagian luar dua telinga dengan dua ibu jari, dan harus dilakukan secara bersamaan. Ulama berkata: Demikian pula mengusap dua sepatu (khuf), tetapi jika ingin mengusap dengan satu tangan maka ia mengusap yang kanan terlebih dahulu sebelum yang kiri, berdasarkan keumuman hadis: “Dahulukanlah yang kanan”[2] dan perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Nabi menyukai mendahulukan yang kanan”.[3]
3-Tidak disyar’atkan mengusap telinga lebih dari satu kali usapan, karena hadis ini tidak menyebutkan hal tersebut. Telah disebutkan bahwa mengusap kepala juga hanya satu kali, demikian pula mengusap dua telinga karena keduanya merupakan bagian dari kepala. Ini sama seperti hidung dan dahi dalam sujud, keduanya bukan anggota sujud yang terpisah. [Hikmah mengusap kepala dan telinga hanya sekali adalah untuk meringankan umat.]
4-Zhahir (tekstual) hadis ini menunjukkan bahwa untuk mengusap dua telinga tidak diperlukan air yang baru, kecuali jika kedua tangannya telah kering, karena dua telinga itu merupakan bagian dari kepala sehingga diusap hanya sekali.
5- [Para ulama berkata: Orang yang tidak berambut atau mencukur gundul kepalanya tidak perlu mengembalikan sapuan tangan dari belakang ke depan, karena tidak ada gunanya. Demikian pula orang yang berambut kribo dan tebal.]
Perbedaan Pendapat Para Ulama
[Para imam madzhab sepakat bahwa mengusap kepala termasuk fardhu wudhu’ dan disyariatkan mengusap semuanya, tetapi mereka berbeda pendapat tentang wajib mengusap semuanya.
Abu Hanifah dan Syafi’I membolehkan mengusap sebagiannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwudhu’ dengan mengusap ubun-ubunnya.
Imam Malik dan Ahmad mewajibkan mengusap semuanya, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis shahih tentang praktik wudhu’ Nabi.
Ibnu Taimiyah berkata: Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya mengusap sebagian kepala.
Ibnul Qayyim berkata: Tidak ada satu hadis shahih pun yang menyebutkan bahwa Nabi hanya mengusap sebagian kepala. Firman Allah: “famsahu bi-ru’usikum” (usaplah kepalamu), huruf ba’ di dalam ayat ini tidak menunjukkan mengusap sebagian, karena ia untuk mennjukkan kesatuan. Siapa yang mengartikannya untuk menunjukkan sebagian maka telah salah memahami bahasa.]
[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, 135, Nasa’I, 102, dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih Abi Dawud, 135.
[2] Diriwayatkan oleh Bukhari, 2571.
[3] Diriwayatkan oleh Bukhari, 168, dan Muslim, 268.