Diterjemahkan dari kitab: Fat-hu Dzil Jalali wal-Ikram Bi-syarhi Bulughil Maram
Karya: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Uthaimin.
Penerbit: Dar Ummil Qura
Penerjemah: Aunur Rafiq Saleh Tamhid Lc.
Hadist 28
وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَتْ خَوْلَةُ : يَا رَسُوْلَ اللَّهِ، فَإِنْ لَمْ يَذْهَبِ الدَّمُ ؟ قَالَ: ((يَكْفِيْكِ الْمَاءُ ، وَلاَ يَضُرُّكِ أَثَرُهُ)) . أخرجه الترمذي. وسنده ضعيف.
Dari Abu Hurairah radhiyallau ‘anhu, ia berkata: Khaulah bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana jika (bekas) darahnya tidak hilang? Nabi shalllahu alaihi wasallam bersabda: “Engkau cukup (mencucinya dengan) air, dan bekasnya tidak membahayakanmu”. Diriwayatkan oleh Tirmidzi, di dalam sanadnya ada kelemahan.[1]
Derajat Hadis
[Hadis ini shahih.
Ibnu Hajar melemahkannya karena di dalam sanadnya ada Ibnu Lahi’ah. Hafalan Ibnu Lahi’ah telah mengalami kekacauan setelah kitab-kitabnya terbakar. Ketika menyebutkan hadis ini di dalam “al-Talkhis” dengan riwayat Abu Dawud, al-Hafizh berkata: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam “al-Kabir”, 615, dari hadis Khaulah binti Hakim, sedangkan isnadnya lebih lemah dari yang pertama, tetapi memiliki syahid (penguat) yang mursal.
Sedangkan syaikh Nashiruddin al-Albani berkata: Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, 365, al-Baihaqi, 208, dan Ahmad, 8549, dengan isnad shahih darinya. Hadis ini sekalipun di dalam sanadnya ada Ibnu Lahi’ah tetapi diriwayatkan oleh sejumlah perawi diantaranya Abdullah bin Wahab, dan hadisnya dari Abu Hurairah shahih, sebagaimana dikatakan oleh beberapa ahli hadis.
Hadis ini juga memiliki jalur lain yang disebutkan oleh Ibnu Hajar di dalam “al-Ishabah”, diriwayatkan oleh Ibnu Mandah dari jalan Ibnu Hafsh, dari Ali bin Tsabit, dari al-Wazi’ bin Nafi’, dari Abu Salamah bin Abdur Rahman, dari Khaulah binti Yasar.]
Kosakata Dan Penjelasan
Lam yadhhab ad-dam: Darahnya tidak hilang, yakni jika setelah dikerik, digosok dan dicuci tetapi bekas darahnya belum hilang.
Yakfiki al-Ma’u: Engkau cukup (mencucinya dengan) air, yakni air itu bisa menghilangkan najis.
La yadhurruki: Tidak membahayakanmu, yakni tidak mengurangi kesucian pakaianmu.
Atsaruhu: Bekasnya, yakni warnanya. Tetapi jika najisnya masih tersisa maka belum cukup. Demikian pula baunya sama seperti warnanya. Bila sulit dihilangkan maka tidak mengurangi kesucian pakaian.
Pelajaran Hadis Ini
- [Wajib mencuci darah haid yang mengenai pakaian wanita dan badannya.
- Mencucinya dengan air.
- Pakaian dan lainnya apabila telah dibersihkan dari darah haid kemudian bekas warnanya masih ada di dalam pakaian atau badan maka hal tersebut tidak mengurangi kesucian pakaian dan tidak mengurangi keshahihan shalat dan lainnya.
- Toleransi dan kemudahan syari’at ini. Seorang Muslim bertakwa kepada Allah sebatas kemampuan, sedangkan di luar itu dimaafkan.
- Badan dan keringat wanita yang sedang haid tetap suci dan tidak diperintahkan untuk mencuci kecuali apa yang terkena darah haid, sedangkan badan dan bagian pakaian yang lainnya tetap suci.
- Tujuan bersuci dan menjauhi najis adalah agar orang yang shalat berada dalam keadaan yang paling sempurna pada saat bermunajat kepada Allah.]
[1] Tirmidzi tidak meriwayatkannya, tetapi diriwayatkan oleh Abu Dawud, 365. Lihat: Talkhish al-Habir, 1/36.