Syarah Kitab Bulughul Maram (Hadist 21)

Diterjemahkan dari kitab: Fat-hu Dzil Jalali wal-Ikram Bi-syarhi Bulughil Maram

Karya: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Uthaimin.

Penerbit: Dar Ummil Qura

Penerjemah: Aunur Rafiq Saleh Tamhid Lc.

Hadist 21

وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْكَسَرَ فَاِتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سَلْسَلَةً مِنْ فِضَّةٍ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ

-Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: Bahwa gelas tempat minum Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam retak, lalu Nabi menambal tempat yang retak itu dengan  pengikat dari perak. Diriwayatkan oleh Bukhari.[1]

 

Kosakata Dan Penjelasan

Qodah: Tempat minum. Bejana yang digunakan untuk minum.

Inkasara: Retak, atau bisa juga berarti pecah menjadi dua.

Silsilah: Pengikat, yakni sesuatu yang digunakan untuk mengikat sebagian benda dengan sebagiannya yang lain.

 

Pelajaran Hadis Ini

1-Menjaga harta benda sedapat mungkin, karena Nabi tidak langsung membuang tempat air minumnya yang retak atau pecah tetapi memperbaikinya dan menggunakannya.

2-Hal ini termasuk salah satu pilar ekonomi, yaitu seseorang tidak boleh menyia-nyiakan sesuatu dari hartanya yang masih bisa dimanfaatkan. Karena itu Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang menyia-nyiakan harta. Allah menjadikan harta sebagai pokok kehidupan bagi manusia yang dengannya kemaslahatan agama dan dunia mereka bisa tegak, sebagaimana firman Allah: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebaga pokok kehidupan”. (an-Nisa’: 5)

3-Tawadhu’ Nabi shallallahu alaihi wasallam yang tidak segan minum dengan menggunakan gelas yang retak dan ditambal.

4-Boleh menggunakan perak untuk mengikat atau menambal bejana, dan ini tidak dianggap sebagai minum dengan menggunakan bejana perak, karena yang dilarang adalah pokok bejananya. Apakah tali bisa disamakan dengan hal ini atau tidak? Misalnya jika bejana ini memerlukan tali dari perak apakah boleh atau tidak? Jika diperlukan boleh tetapi jika tidak diperlukan tidak boleh. Tidak boleh melakukan qiyas dalam masalah ini kecuali jika diperlukan. Nabi menggunakan kawat pengikat karena diperlukan dan tidak dijadikan sebagai perhiasan.

5-Boleh menyentuh perak yang digunakan untuk mengikat bejana pada saat minum dan makan. Alasannya, karena Anas tidak menyebutkan bahwa Rasul shallallahu alaihi wasallam menghindari menyentuh pengikat tersebut.

Apakah boleh meng-qiyas-kan pengikat dari emas dengan pengikat dari perak ini? Misalnya bejana yang retak ditambal atau diikat dengan pengikat dari emas? Tidak boleh, karena pada dasarnya kita dilarang menggunakan emas dan perak untuk tempat makan dan minum. Apabila ini merupakan hukum dasar maka kita tidak boleh keluar dari hukum dasar ini kecuali sebatas yang ditegaskan oleh as-Sunnah. Dalam hal ini as-Sunnah hanya menyebutkan perak bukan emas. Ini dar satu sisi. Dari sisi yang lain, emas lebih tinggi dari perak menurut semua orang. Maka tidak mungkin menyusulkan yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah. Seandainya yang disebutkan emas pasti boleh meng-qiyas-kan perak kepadanya, tetapi tidak sebaliknya, karena emas lebih tinggi dari perak sehingga tidak boleh diqiyaskan kepadanya.

[1] Diriwayatkan oleh Bukhari, 3109.