Syarah Kitab Bulughul Maram (Hadist 17 & 18)

Diterjemahkan dari kitab: Fat-hu Dzil Jalali wal-Ikram Bi-syarhi Bulughil Maram

Karya: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Uthaimin.

Penerbit: Dar Ummil Qura

Penerjemah: Aunur Rafiq Saleh Tamhid Lc.

Hadist 17 

وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ صلى الله عليه وسلم دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

17-Dari Salamah bin al-Muhabbiq , ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Menyamak kulit bangkai adalah cara untuk menyucikannya”. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban.[1]

 

Kosakata Dan Penjelasan

Al-Maitatu: Bangkai. Yaitu binatang yang mati tidak dengan cara yang syar’i.

Pelajaran Hadis Ini

1. Kulit bangkai hukumya najis.

2. Kulit bangkai apabila disamak maka ia menjadi suci.

***

 

Hadist 18

وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ صلى الله عليه وسلم بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا فَقَالَ: لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟ فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ: يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ

18-Dari Maimunah radhiyallau ‘anha, ia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah melewati orang-orang yang sedang menyeret seekor kambing, lalu Nabi bersabda: “Alangkah baiknya jika kalian ambil kulitnya!” Mereka berkata: ‘Sesungguhnya kambing ini sudah menjadi bangkai’. Nabi bersabda: “Ia bisa disucikan dengan air dan daun salam”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i.[2]

 

Kosakata Dan Penjelasan

Al-Qarazh: Daun salam. Daun ini menjadi salah satu bahan yang biasa digunakan bangsa Arab untuk menyamak.

 

Pelajaran Hadis Ini

1-[Penyamakan bisa menyucikan kulit bangkai kambing. Disamakan dengan bangkai kambing ini semua bangkai binatang yang halal dimakan dagingnya.

2-Selama kulit bangkai itu telah suci setelah disamak, maka ia boleh digunakan untuk menjadi tempat makanan yang kering ataupun minuman cair. Demikian pula boleh dijadikan pakaian, hamparan dan penggunaan lainnya.

3-Boleh menyamak dengan menggunakan segala sesuatu yang bisa menyerap sisa-sisa kulit, membuatnya harum dan menghilangkan bau busuk dan kerusakannya, baik dengan menggunakan daun salam, atau kulit buah delima atau bahan-bahan lainnya yang bisa membersihkan dan suci.]

4-Nabi shallallahu alaihi wasallam senantiasa menjaga harta kekayaan dan tidak menyia-nyiakannya, dengan cara menyarankan kepada mereka agar menyamak kulit bangkai sehingga bisa dimanfaatkan: “Alangkah baiknya jika kalian ambil kulitnya…”.

5- Ajakan Nabi yang dilakukan dengan cara yang baik, dengan tidak langsung mengambil alih urusan mereka, karena Nabi mengetahui bahwa mereka meninggalkan hal tersebut karena merasa jijik, sehingga mereka memiliki semacam alasan. Karena itu, Nabi mengajukan masalah tersebut dengan mengatakan: “Alangkah baiknya jika kalian ambil kulitnya”.

6-Nabi shallallahu alahi wasallam tidak mengetahui yang ghaib. Perhatikanlah perkataan mereka: “Sesungguhnya kambing ini sudah menjadi bangkai”. Di dalamnya juga terkandung dalil boleh menyanggah dan mengingatkan ulama yang dikhawatirkan tidak mengetahui sesuatu, dan tindakan ini tidak dianggap mengurangi rasa hormat kepadanya atau kurang beradab kepadanya

[1] Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, 1290, dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al-Jami’, 3359.

[2] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, 4126, Nasa’I, 4248, dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al-Jami’, 5234.