Syarah Kitab Bulughul Maram (Hadist 15)

Diterjemahkan dari kitab: Fat-hu Dzil Jalali wal-Ikram Bi-syarhi Bulughil Maram

Karya: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Uthaimin.

Penerbit: Dar Ummil Qura

Penerjemah: Aunur Rafiq Saleh Tamhid Lc.

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يَشْرَبُ فِي إنَاءِ الْفِضَّةِ إنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

15-Dari Ummu Salamah radhiyallau ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Orang yang minum dengan menggunakan bejana perak hanyalah memasukkan api neraka Jahannam ke dalam perutnya”. Muttafaq ‘alaih.[1]

 

Kosakata Dan Penjelasan

Yujarjiru: Memasukkan. Jarjarah adalah suara air apabila mengalir di tempat alirannya baik di dalam saluran air atau di dalam perut. Turunnya siksa ke dalam perut orang yang minum dengan menggunakan bejana perak diserupakan dengan suara yang menakutkan ini.

Jahannam: Jahannam. Dari kata jahumah artinya kasar. Jahannam adalah nama salah satu lapisan neraka. Disebut Jahannam karena dasarnya yang sangat jauh.

 

Pelajaran Hadis Ini

1-Di dalam hadis ini terdapat dalil bahwa minum dengan menggunakan bejana perak termasuk dosa besar, karena adanya ancaman keras. [Demikian pula bejana emas. Nash-nash syari’ah seringkali menyebutkan sesuatu tanpa menyebutkan hal yang semisalnya, padahal yang tidak disebutkan lebih utama untuk disebutkan, karena dianggap cukup. Seperti firman Allah: “Dan Dia menjadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas…”. (an-Nahl: 81) Juga memeliharamu dari dingin, karena dingin lebih utama.]

Perbedaan antara dosa besar dan dosa kecil, bahwa dosa besar tidak bisa dihapuskan oleh berbagai ibadah seperti shalat, puasa dan lainnya, tetapi harus dilakukan pertaubatan khusus. Dosa besar juga bisa menyebabkan pelakunya kehilangan kelayakan moral (‘adalah) hanya dengan melakukan dosa tersebut, sehingga kesaksiannya tertolak dan kewaliannya tidak diberlakukan sampai ia bertaubat.

2-Sebagian imam berpendapat bahwa pelaku dosa besar itu kafir, sekalipun pendapat ini lemah. Tetapi tidak seorang imam pun yang mengatakan bahwa pelaku dosa kecil itu kafir. Jadi, dosa besar itu lebih berat. Apakah dosa besar itu berbeda-beada? Ya, berdasarkan hadis Abu Bakrah bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: ”Maukah kalian aku beritahukan tentang dosa besar yang paling besar?”.[2]

3-Minum dengan menggunakan bejana perak termasuk dosa besar. Apakah makan juga sama? Ya. Menyamakan makan dengan minum dalam larangan ini tidak ada keraguan di dalamnya. Tetapi apakah demikian pula balasannya? Menganalogikan hukum syar’I dalam masalah ini bisa diterima, tetapi menganalogikan hukum balasan dalam hal ini memerlukan keterangan dari syari’at. Karena itu cukuplah bagi seorang Mukmin mengatakan bahwa ia diharamkan.

4-Telah disebutkan tentang dibolehkannya menggunakan bejana emas dan perak untuk selain makan dan minum. Dalilnya, bahwa Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha sendiri menyimpan beberapa helai rambut Nabi shallallahu alaihi wasallam di dalam genta yang terbuat dari perak. Genta ini sekarang menjadi wadah kecil untuk meletakkan celak. Ummu Salamah memiliki genta yang terbuat dari perak untuk menyimpan beberapa helai rambut Nabi yang dipakai untuk mengobati orang yang sakit. Apabila ada seseorang yang sakit, mereka mendatangi Ummu Salamah sambil membawa air, kemudian Ummu Salamah menuangkan air tersebut ke dalam genta yang berisi beberapa rambut Nabi tersebut, kemudian menggerakkannya dan memberikannya kepada orang yang sakit, lalu sembuh dengan izin Allah. Karena rambut tersebut termasuk benda bekas pakai Nabi, dan ini khusus untuk Nabi.

Sebagaimana Asma’ binti Abu Bakar radhiyallau ‘anhuma menyimpan jubah Nabi yang bagian tepinya dijahit dengan sutera dan dibaj. Sebelumnya jubah ini ada pada Aisyah radhiyallahu ‘anha. Setelah Aisyah wafat, jubah itu diambil Asma’. Mereka menjadikannya sarana pengobatan bagi orang-orang yang sakit, karena ia termasuk benda bekas pakai Nabi.

5- Balasan diberikan sesuai jenis amal perbuatan, karena siksanya seperti amal perbuatannya.

6- Menetapkan adanya balasan di akhirat dan menetapkan adanya siksa api neraka pada hari Kiamat. Perkara ini wajib diimani dan merupakan aksiomatika dalam agama.

[1] Diriwayatkan oleh Bukhari, 5634, dan Muslim, 2065.

[2] Diriwayatkan oleh Bukhari, 2654, dan Muslim, 88.