Syarah Kitab Bulughul Maram (Hadist 1)

Diterjemahkan dari kitab: Fat-hu Dzil Jalali wal-Ikram Bi-syarhi Bulughil Maram

Karya: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Uthaimin.

Penerbit: Dar Ummil Qura

Penerjemah: Aunur Rafiq Saleh Tamhid Lc.

 

BAB 1

AIR

                “Bab al-Miyah” disebutkan dengan kata jama’ (plural yaitu al-miyah) karena mempertimbangkan berbagai sumbernya, yaitu air laut, air sungai, air hujan dan air sumur (mata air). Air hujan adalah air yang datang dari awan, seperti air yang ada di berbagai lembah, rawa dan lainnya. Sedangkan air laut sudah dikenal. Demikian pula air sumur dan sungai. Oleh sebab itu, pengarang menyebutkan kata jamak. Jika tidak, maka pada dasarnya air itu satu jenis, tidak dipluralkan.

Air termasuk sesuatu yang paling mudah didapatkan dan paling berharga pada saat diperlukan. Bisa jadi satu gelas air pada saat diperlukan bernilai ratusan dirham. Jadi, air itu mahal sekaligus murah. Karena itu para ulama berkata: seandainya seseorang menumpahkan sekantong air yang bernilai 500 dirham di suatu tempat, sedangkan di negeri itu hanya bernilai 2 dirham, apakah harus diganti dengan 500 dirham atau dengan 2 dirham? Dia harus mengganti senilai 500 dirham, karena air tersebut mahal di tempatnya.

Tidak ada jalan untuk bersuci dari hadats kecuali dengan air, baik berwudhu’ atau mandi, bila ada air. Karena ketika menyebutkan wudhu’ dan mandi, Allah berfirman: “Falam tajidu ma’an” (sedangkan kamu tidak mendapat air). (an-Nisa’: 43). Allah menjadikan air sebagai alat untuk bersuci.

Sedangkan bersuci dari najis bisa dilakukan dengan air dan lainnya. Setiap sesuatu yang dapat menghilangkan najis adalah benda yang mensucikan, baik berupa air atau bensin atau benda lainnya yang bisa menghilangkan najis.

Ada kaidah tentang air yang bersih (suci): Setiap air yang turun dari langit atau keluar dari bumi maka air itu bersih (suci dan menyucikan). Air banjir, baik yang berda di lembah, rawa atau kubangan yang tidak mengalir, atau lainnya, semuanya adalah suci dan menyucikan, baik sudah lama keberadaannya atau baru. Seseorang boleh berwudhu’ dari air tersebut dan mandi junub. Demikian pula air laut.

 

Hadist 1

 

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، في البَحْرِ: هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِيْذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, tentang (air) laut: “Ia (air laut) itu airnya bersih, halal bangkainya”. Diriwayatkan oleh Imam yang empat dan Ibnu Abi Syaibah, lafazh ini riwayatnya. Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi.[1]  [Diriwayatkan juga oleh Malik, 22, asy-Syafi’I, 1, dan Ahmad, 7192 .]

 

  • Kosakata Dan Penjelasan

Abu Hurairah: adalah shahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis dari Nabi saw, karena ia memperhatikan hadis dan menghafalnya, bahkan berkonsentrasi penuh untuknya. Jika tidak, sesungguhnya Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu lebih banyak mendapat (talaqqi) hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keimbang Abu Hurairah, karena Abu Bakar lebih banyak menyertai Nabi saw dari pada Abu Hurairah. Tetapi periwayatan hadis dari Abu Bakar di masa hidup Nabi saw sangat sedikit, karena mereka mengambil dari Nabi saw secara langsung tanpa perantara. Setelah Nabi saw wafat, Abu Bakar sibuk dengan tugas-tugas khilafah dan mengatur Negara. Orang-orang pun tidak mau menyibukkan Abu Bakar dengan periwayatan hadis. Karena itu hadis yang diriwayatkan darinya lebih sedikit dibandingkan hadis-hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah. Jika kita ditanya, siapakah diantara keduanya yang lebih banyak meriwayatkan hadis, Abu Bakar atau Abu Hurairah? Kita dapat menjawab: Dalam hal talaqqi (mendapat pelajaran) dari Nabi saw, Abu Bakar lebih banyak mendapatkannya. Tetapi dalam hal periwayatan hadis dari Nabi, Abu Hurairah lebih banyak meriwayatkannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda”. Dalam hadis ini pengarang berkata, ‘shallallahu ‘alaihi wasallam’. Inilah shalawat yang popular di kalangan para ulama dalam meriwayatkan hadis. Tetapi jika ada yang menanyakan, mengapa kita tidak mengatakan “wa-alihi?” Kami jawab: Karena ketika ditanyakan bagaimanakah kami bershalawat kepadamu? Nabi saw menjawab: ”Ucapkanlah ‘allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad”. Maka kami memakai kata “’ala” untuk membedakannya dari shalawat kaum Rafidhah. Sebab kaum Rafidhah mengucapkan: “Allahumma shallai ‘ala Muhammad wa-alihi” tanpa menyebutkan kata “ala”. Dengan menyebutkan kata “ala” berarti sesuai dengan hadis dan berbeda dengan kaum Rafidhah. Tanpa disebutkan pun tidak menjadi masalah. Para ulama melakukannya dan sesuatu yang baik insya Allah.

Tentang (air) laut”, ini adalah perkataan Ibnu Hajar rahimahullah, bukan dari perkataan Abu Hurairah, juga bukan dari sabda Nabi saw. Tetapi pengarang meringkas buku ini lalu mengatakan, “tentang (air) laut”.

Air laut mengisi ¾ permukaan bumi. Allah menjadikannya asin, dapat menampung segala sesuatu dan melarutkan segala sesuatu. Seandainya tawar pasti bau karena ikan-ikan yang mati di dalamnya dan benda-benda busuk yang dilemparkan ke dalamnya. Juga bisa mengubah angin dan cuaca, bahkan menyebabkan kematian manusia. Karena kondisinya yang asin maka hal ini menimbulkan kemusykilan di kalangan sebagian shahabat yang pernah berlayar di laut.

Dalam sebab keluarnya hadis ini disebutkan bahwa seorang lelaki bertanya kepada Nabi saw: Kami berlayar di laut dan membawa sedikit air. Jika kami gunakan untuk berwudhu’ maka kami kehausan, apakah kami boleh berwudhu’ dengan air laut? Nabi saw bersabda: “Ia (air laut) itu airnya mensucikan, halal bangkainya”. Nabi saw tidak mejawab: ‘Ya’, tetapi bersabda: ‘Ia (air laut) itu airnya mensucikan, halal bangkainya’. Padahal apabila ditanya dengan pertanyaan seperti ini Nabi saw biasanya menjawab, “Ya”. Ada seorang lelaki bertanya, “Apakah kami harus berwudhu’ karena memakan daging onta?” Nabi saw menjawab: “Ya”. Tetapi di dalam hadis ini Nabi saw tidak menjawab, “Ya” tetapi mengatakan, “Airnya mensucikan”, agar lebih luas cakupannya. Sehingga air laut ini bisa digunakan untuk bersuci dan tidak najis. Yakni bila terkena badan atau pakaian tidak perlu dicuci, karena ia suci dan bisa digunakan untuk bersuci dari hadats kecil, hadats besar  dan najis. Ini menunjukkan jawaban yang baik dari Nabi saw. Kalimat “Airnya mensucikan” lebih umum dari kata “Ya”. Seandainya dijawab dengan kata “Ya’ maka berarti “Berwudhu’lah dengannya”.

Nabi saw juga menambahkan, “Halal bangkainya”. Maksudnya, bangkai binatang yang tidak bisa hidup kecuali di dalam laut. Bukan binatang darat yang mati di laut. Karena itu, sekiranya ada kambing jatuh dan mati di laut maka ia haram dimakan.

Ath-Thahur” adalah nama bagi sesuatu yang digunakan untuk bersuci. Sama dengan kata “as-sahur” adalah nama bagi sesuatu yang digunakan untuk bersahur. Atau suci dan menyucikan.

 

  • Pelajaran Hadis Ini

1-Antusiasme para shahabat radhiyallahu ‘anhum dalam talaqqi (belajar) ilmu. Hal ini dapat diketahui melalui latar belakang keluarnya sebuah hadis. Yaitu pertanyaan para shahabat kepada Nabi saw. Tidak diragukan bahwa para shahabat adalah orang yang paling antusias terhadap ilmu. Karena itu, setiap kali ada sesuatu yang terlintas di dalam benak dan belum ditanyakan oleh shahabat, sedangkan sesuatu itu termasuk hal yang tercela menurut akal sehat, maka ketahuilah bahwa menyanyakan hal tersebut adalah bid’ah. Sebagaimana para ulama mengatakan tentang orang yang bertanya tentang kaifiat sifat-sifat Allah: Sesungguhnya pertanyaan ini adalah bid’ah, karena para shahabat tidak pernah menanyakannya.

2- Bahwa air laut, tanpa kecuali, adalah suci, kecuali apa yang dibatasi dalam hadis-hadis yang akan disebutkan. Yakni, kecuali apabila berubah karena suatu najis. Sekiranya di permukaannya ada sesuatu dari kotoran atau minyak atau bensin atau hal yang sejenis, maka air itu tetap suci. Karena hal tersebut tidak mengubahnya. Dari sini dapat diambil satu kaidah yaitu bahwa air laut adalah suci, boleh digunakan untuk bersuci dari hadats kecil, hadats besar dan najis, tanpa kecuali.

3- Cara Nabi saw yang baik dalam mengajar dan menjawab pertanyaan. Yaitu dengan menyebutkan hal yang umum dan mencakup. Nabi saw dikaruniai jawami’ al-kalim (pemilihan kata yang efektif dan komprehensif). Contohnya, sabda Beliau: “Airnya mensucikan”.

4- Boleh menambahkan jawaban atas pertanyaan bila diperlukan. Nabi saw menambahkan atas pertanyaan mereka dengan menjelaskan hukum bangkai laut: “Halal bangkainya”. Kenapa? Karena mereka tidak mengetahui hukum berwudhu’ dengan air laut, pasti mereka juga tidak mengetahui hukum bangkai laut, jika mereka mendapati bangkai ikan yang terapung di laut. Karena itu, Nabi saw memberitahukan kepada mereka tentang hukum bangkai laut, sekalipun mereka tidak bertanya. Metode Nabi saw ini sejalan dengan metode al-Qur’an. Firman Allah:

Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: ‘Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan’….”. (Al-Baqarah: 215)

Mereka bertanya tentang apa yang harus mereka infaqkan. Kemudian Allah menjelaskan kepada mereka apa yang harus mereka infaqkan, dan kepada siapa infaq itu harus diberikan, padahal mereka tidak bertanya tentang kepada siapa infaq itu harus diberikan? Karena orang yang berinfaq itu perlu mengetahui kepada siapa infaq itu diberikan maka Allah menjelaskannya.

Metode ini juga digunakan oleh sebagian ulama, seperti syaikhul Islam ibnu Taimiyah. Seringkali jika membicarakan suatu masalah yang ditanyakan, belaiu menjelaskannya secara panjang lebar dan menyebutkan hukum-hukum lain yang terkait dengan masalah yang ditanyakan. Anehnya, sebagian orang mencelanya karena hal ini. Mereka mengatakan: Syaikhul Islam berbicara tentag sesuatu yang tidak diperlukan. Apabila berbicara tentang suatu masalah, ia menyebutkan banyak masalah yang serupa. Tetapi hal ini bisa dijawab bahwa metode ini memiliki landasan dan contohnya di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.

5- Air laut, apabila berubah karena lama menggenang maka hal itu tidak merusaknya (tidak menjadikannya najis). Seperti air rawa yang terkadang berubah karena terlalu lama menggenang dan menjadi bau. Air ini tidak berubah karena sesuatu yang terjadi padanya tetapi berubah karena lama menggenang. Air yang berubah karena lama menggenang tetap suci.

6- Bangkai darat haram, berdasarkan apa yang difahami (mafhum) dari hadis ini. Sekalipun dasar pengharamannya adalah firman Allah:

Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalu makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor…’. (Al-An’am: 145)

Demikian pula firman-Nya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai darat”. (al-Maidah: 3)

7- Semua ikan, besar ataupun kecil, adalah halal, berdasarkan keumuman sabda Nabi saw: “Maitatu”. Kata “maitatu” ini mufrad yang di-idhafah-kan sehingga bermakna umum. Maka semua ikan yang ada di laut adalah halal dan suci. Dalam konteks ini ada kaidah yang bermanfaat: “Setiap yang halal pasti suci dan tidak setiap yang suci pasti halal. Setiap najis pasti haram dan tidak setiap yang haram pasti najis”.

“Setiap yang halal pasti suci” sangat jelas. “Tidak setiap yang suci pasti halal” seperti barang-barang yang berbahaya, misalnya racun, ganja dan rokok. Barang-barang ini suci tetapi haram, sekalipun ada perbedaan pendapat tentang ganja dan khamar, tetapi menurut pendapat yang kuat barang-barang ini suci.

Perkataan kami, “Setiap najis pasti haram” berdasarkan firman Allah:

““Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalu makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor…’. (Al-An’am: 145)

Allah menyebutkan najis sebagai ‘illat pengharaman, sehingga hal ini menunjukkan bahwa setiap najis pasti haram. Ini dari sisi dalil atsari (naqli).

Sedangkan dalil nazhari (aqli): Bila kita harus menghilangkan bekas benda ini dari fisik kita maka bagaimana kita memasukkannya ke dalam batin (diri) kita?

Perkataan kami, “Tidak setiap yang haram pasti najis”. Ini benar, seperti rokok, racun dan hal yang serupa.

Dari hadis ini dapat kami simpulkan bahwa semua bangkai laut adalah halal dan semua ikannya, baik yang hidup ataupun yang mati, adalah halal, tanpa kecuali. Ini pendapat yang kuat, berbeda dengan pendapat yang mengecualikan katak, kura-kura dan ular.

Bagaimana jika termasuk jenis hewan buas, apakah halal atau haram?

Jawab, halal. Ada jenis ikan di laut yang menyerang manusia dan memangsanya seperti binatang buas di darat yang menyerang dan memangsa manusia. Apakah ikan-ikan ini haram? Jawab, tidak. Sekalipun dalam bentuk ular, atau dalam bentuk seperti manusia, atau dalam bentuk anjing. Semuanya halal, karena keumuman dalil, dan tidak najis sekalipun sudah mati.

8- Hadis ini mengkhususkan firman Allah: “Diharamkan atas kalian bangkai”. Ayat ini meliputi semua bangkai darat dan laut. Sekalipun di dalam al-Qur’an juga ada ayat yang menunjukkan bahwa bangkai laut itu halal, yaitu firman Allah:

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang yang dalam perjalanan”. (   Al-Maidah: 96)

Ibnu Abbas berkata tentang tafsir firman Allah: “Wa tha’amuhu”, sesungguhnya ia adalah apa yang didapati dalam keadaan mati. Maka ayat ini mengkhususkan keumuman ayat terdahulu.

9- Bahwa air, apabila berubah karena ikan yang mati di dalamnya maka air itu tetap suci, karena ia berubah dengan sebab sesuatu yag suci dan halal.

Diriwayatkan oleh Imam yang empat” yaitu Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasa’I dan Ibnu Majah.

Dan ibnu Abi Syaibah, lafazh ini riwayatnya, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi”. Demikian pula diriwayatkan oleh Imam yang tiga yaitu Malik, syafi’I dan Ahmad.

Lafazh ini riwayatnya”. Ketahuilah bahwa para ulama yang mengutip dari kitab-kitab induk, seperti pengarang Bulugh al-Maram dan lainnya, kadang memilih salah satu lafazh sekalipun tingkat keshahihannya di bawah riwayat yang lain. Karena lafazh tersebut lebih mencakup dan lebih luas, lalu mereka memilih lafazh ini sekalipun ada riwayat lain yang lebih shahih, tetapi lafazh ini ringkas atau bagus ungkapannya dan lain sebagainya.

Dishahihkan” yakni dinilai shahih. Ketahuilah bahwa hadis shahih menurut para ulama adalah hadis yang memenuhi lima syarat:

  • Perawinya adil (memiliki integritas moral).
  • Akurasi hafalannya sempurna (taam adh-dhabti).
  • Sanadnya bersambung.
  • Bebas dari keganjilan (syudzudz).
  • Bebas dari cacat yang berat.

Itulah hadis shahih. Jika syarat ‘akurasi hafalannya’ tidak sepenuhnya terpenuhi, misalnya salah satu perawinya kurang akurat hafalannya maka hadis tersebut beralih dari shahih menjadi hasan.

Jika syarat integritas moral (‘adalah) tidak terpenuhi maka berstatus dha’if. Jika syarat ‘akurasi hafalan’ tidak terpenuhi seluruhnya maka menjadi hadis dha’if. Jika syarat ‘bersambung sanadnya’ tidak terpenuhi maka berstatus dha’if. Jika syarat ‘bebas dari cacat yang berat’ tidak terpenuh maka berstatus dha’if. Jika syarat ‘bebas dari keganjilan’ tidak terpenuhi maka berstatus dha’if. Sekalipun haadis tersebut tercantum di dalam kitab shahih. Seperti hadis riwayat Muslim tentang shalat kusuf (gerhana): Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam shalat tiga kali ruku di setiap raka’at.[2]  Hadis ini sekalipun terdapat di dalam “Shahih Muslim” tetapi syadz (ganjil) karena Bukhari tidak mencantumkannya. Bahkan Bukhari dan Muslim sepakat bahwa pada setiap raka’at dilakukan dua kali ruku’. Para ahli sejarah juga sepakat bahwa Nabi saw hanya sekali melakukan shalat gerhana. Karena itu dapat disimpulkan bahwa riwayat yang menybebutkan tiga kali ruku’ dianggap syadz (ganjil).

Juga harus terhindar dari cacat yang berart menyangkut pokok hadis atau sanad hadis. Sedangkan cacat yang ringan tidak membahayakan. Diantara cacat yang ringan seperti perbedaan para perawi tentang harga onta Jabir radhiyallau ‘anhu dan perbedaan mereka tentang harga kalung yang disebutkan dalam hadis Fudhalah bin baid, apaka duabelas dinar ata kurang darinya atau lebih darinya. Ini tidak berpengaruh karena cacat yang ringan.

10- Imam Syafi’I berkata: Hadis ini merupakan separuh ilmu thaharah. Az-Zarqani berkata dalam Syarh al-Muwaththa’: Hadis ini merupakan salah satu dasar Islam yang telah diterima oleh umat.

11- Tidak wajib membawa air yang cukup untuk bersuci sekalipun mampu membawanya, karena mereka memberitahukan bahwa mereka membawa sedikit air.

 

  • Perbedaan Pendapat Para Ulama:

Imam Ahmad dan Abu Hanifah berpendapat bahwa semua jenis ikan adalah halal sedangkan anjing laut, babi laut, ular laut dan sejenisnya yang serupa bentuknya dengan binatang darat adalah haram.

Imam Ahmad berpendapat dalam madzhabnya yang masyhur bahwa semua binatang laut adalah halal kecuali kodok, ular dan buaya. Karena kodok dan ular termasuk binatang yang dianggap menjijikkan sedangkan buaya memiliki taring yang digunakan untuk memangsa.

Imam Malik dan Syafi’I berpendapat bahwa semua binatang laut adalah halal, tanpa kecuali. Keduanya berdalil dengan firman Allah: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut ”. (al-Maidah: 96). Juga berdalil dengan sabda Nabi: “Dihalalkan bagimu dua bangkai: Belalang dan ikan”. (Diriwayatkan oleh Ahmad, 5690, dan Ibnu Majah, 3218). Juga berdasarkan hadis pertama ini. Pendapat ini lebih kuat.]

 

***

[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, kitab ath-thaharah, bab wudhu’ dengan air laut, nomor 83, Tirmidzi, kitab thaharah, nomor 69, ia berkata: Hasan shahih, an-Nasa’I, kitab thaharah, nomor 59, Ibnu Majah, kitab thaharah, nomor 386, Ibnu Abi syaibah , 1/131, dan Ibnu Khuzaimah, 1/59 nomor 11. Dishahihkan juga oleh Bukhari, Ibnu Mandah, Ibnu Mundzir, al-Baghawi, Ibnu Abdil Barr dan lainnya. Lihat: at-Talkhish, 1/10. Dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al-Jami’ (2877).

[2] Diriwayatkan oleh Muslim, kitab al-kusuf, bab shalat gerhana, nomor 902.