Hukum Istri Tetap Bekerja,Bagaimana?
Mempertahankan pekerjaan setelah menikah karena suami belum cukup menafkahi istrinya dan harus memberikan nafkah kepada orangtuanya yang lansia, bagaimana hukumnya?
— SelengkapnyaMempertahankan pekerjaan setelah menikah karena suami belum cukup menafkahi istrinya dan harus memberikan nafkah kepada orangtuanya yang lansia, bagaimana hukumnya?
— SelengkapnyaMemberi nafkah keluarga dengan harta yang halal merupakan kewajiban seorang suami,
— SelengkapnyaBagaimana jika suami tidak memberikan nafkah batin selama 2 tahun? Terus tidak mau menceraikan juga karena melihat anak dan rumah tangga.
— SelengkapnyaApakah wanita yang sudah menikah tidak wajib untuk mengurus dan menemani ibunya yang tinggal sendiri dan tidak berpenghasilan?
— SelengkapnyaSaya beberapa kali ketemu dengan kasus keluarga, yaitu suami yang tidak peduli dengan kesibukan istri dimana istri juga bekerja membantu mencari nafkah.
— SelengkapnyaApa hukumnya seorang suami yang rajin ibadah, tapi agak malas mencari nafkah keluarga sehingga istri harus ikut mencari nafkah?
— SelengkapnyaApa syarat untuk rujuk (nikah lagi) bagi pasangan suami isteri yang sudah cerai thalak 3? karena di masyarakat ada kasus sudah cerai tahu-tahu rujuk lagi.
— SelengkapnyaBagaimana hukumnya di masa pandemi ini banyak bapak-bapak yang menganggur/tidak bekerja lagi?
— SelengkapnyaBagaimana hukumnya seorang suami yang menjalankan poligami tapi istri pertama tidak mau dipoligami karna suami belum mampu dalam hal nafkah (Tidak ada kerjaan) jadi sang istri pertama yang membiayai seluruh kebutuhan dari makan sehari-hari,
— Selengkapnya