Assalaamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Memasuki gereja memiliki beberapa kategori dan hukumnya berbeda sesuai dengan kategorinya. Gereja hanya sebatas contoh saja. Namun hukumnya berlaku untuk rumah ibadah nonmuslim lainnya serta perayaan hari besar mereka.
1. Memasukinya tanpa tujuan ibadah atau ikut perayaan mereka
Ada perbedaan pendapat ulama tentang masalah memasuki gereja. Ada di antara mereka yang mengharamkannya secara mutlak, ada yang mengharamkannya jika di dalamnya terdapat patung dan lukisan dewa-dewa mereka, ada yang berpendapat makruh dan ada pula yang berpendapat membolehkan secara umum.
Tidak ada nash dalam Al-Qur’an maupun hadits yang secara khusus dan jelas yang melarang seorang muslim masuk gereja atau rumah ibadah penganut agama lain. Kalaupun ada misalnya adalah riwayat dari Ibnu Umar yang melarang masuk gereja, namun dikaitkan dengan hari raya mereka, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Al Sunan Al Kubranya, beliau berkata,
وَلَا تَدْخُلُوا عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِي كَنَائِسِهِمْ يَوْمَ عِيدِهِمْ فَإِنَّ السَّخْطَةَ تَنْزِلُ عَلَيْهِمْ
“Janganlah memasuki tempat kaum musyrik di gereja-gereja pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka Allah turun kepada mereka.” (Al-Baihaqi dalam Al-Sunan Al-Kubra, vol. 9, no. 18861).
Karena itu, jika masuk gereja tanpa ada kaitan dengan hari raya atau peribadatan mereka, maka pendapat yang membolehkan dipandang sebagai pendapat yang kuat sepanjang dinilai ada maslahatnya. Apalagi jika kedatangannya di gereja bertujuan menyampaikan dakwah Islam, maka lebih kuat alasan kebolehannya.
Ibnu Muflih juga menuturkan sebagai berikut:
وَلَهُ دُخُولُ بِيعَةٍ وَكَنِيسَةٍ وَنَحْوِهِمَا وَالصَّلَاةُ فِي ذَلِكَ. وَقَالَ ابْنُ تَمِيمٍ لَا بَأْسَ بِدُخُولِ الْبِيَعِ وَالْكَنَائِسِ الَّتِي لَا صُوَرَ فِيهَا وَالصَّلَاةِ فِيهَا
“Dan seorang muslim diperbolehkan memasuki sinagog, gereja, dan sebagainya, serta diperbolehkan melaksanakan shalat di dalamnya. Ibnu Tamim berkata: Tidak apa-apa memasuki sinagog dan gereja yang di dalamnya tidak terdapat gambar, serta diperbolehkan shalat di dalamnya.” (Lihat: Ibnu Muflih, Al-Adab al-Syariyyah, juz 4, halaman: 122).
Namun hemat kami, jika tidak ada alasan atau maslahat yang jelas, lebih hati-hati bagi seorang muslim tidak masuk ke dalam gereja. Wallahu a’lam.
2. Memasukinya untuk mengikuti peribadatan mereka
Peribadatan mereka tentu ditujukan kepada Tuhannya, sedangkan keyakinan teologi mereka berbeda dengan keyakinan muslim tentang ketuhanan Allah Swt. Maka sebagaimana kaidah yang sudah disebutkan sebelumnya; Seorang muslim dilarang mengikuti ritual ibadah agama lain, apalagi jika dilakukan di tempat ibadah mereka. Apakah dia yakini ibadah tersebut atau hanya sekedar basa basi saja, jika tidak ada yang memaksanya, maka semua itu adalah perkara yang diharamkan. Bahkan para ulama memasukkan masalah ini sebagai perkara yang dapat merusak keimanan.
Ibnu Nujaim dalam Al-Bahru al-Raiq mengatakan,
وَالْحَاصِلُ أَنَّ مَنْ تَكَلَّمَ بِكَلِمَةِ الْكُفْرِ هَازِلًا أَوْ لَاعِبًا كَفَرَ عِنْدَ الْكُلِّ..وَمَنْ تَكَلَّمَ بِهَا مُخْطِئًا أَوْ مُكْرَهًا لَا يَكْفُرُ عِنْدَ الْكُلِّ، وَمَنْ تَكَلَّمَ بِهَا عَالِمًا عَامِدًا كَفَرَ عِنْدَ الْكُلِّ
“Kesimpulannya, siapa yang mengucapkan kata-kata kekufuran dengan maksud bergurau atau bermain-main, dia kafir menurut seuanya..Siapa yang mengucapkannya karena salah atau terpaksa, dia tidak kufur menurut semuanya. Siapa yang mengucapkannya dengan mengetahui dan menyadarinya, dia kafir menurut semuanya.” (Ibn Nujaim. (1138). 5/135).