Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, benarkah bahwa shalat wanita tidak sah apabila dagunya tidak ditutup?
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Perlu diperjelas dahulu, batasan muka itu sampai dimana? Para ulama empat mazhab sepakat bahwa muka itu batasnya adalah dari tempat tumbuhnya rambut di bagian atas kening hingga bawah dagu tempat tumbuhnya jenggot.
Al-Khatib Asy-Syarbini dalam kitabnya Mughni Al-Muhtaj (1/172) menyatakan;
“وهو طولاً ما بين منابت شعر رأسه غالباً، وتحت منتهى لحييه، وهما العظمان اللذان تنبت عليهما الأسنان السفلى. وعرضا ما بين أذنيه؛ لأن الوجه ما تقع به المواجهة، وهي تقع بذلك”
“(batasan) muka itu tingginya dari tempat tumbuhnya rambut kepala menurut kebiasaan hingga ujung tempat tumbuhnya jenggot, yaitu kedua tulang yang menjadi tempat tumbuhnya gigi bawah. Lebarnya adalah antara kedua telinga, karena wajah adalah apa yang dapat terlihat saat berhadapan. Maka dia itu termasuk.”
Berarti dagu, yaitu bagian bawah gigi, itu masih boleh terbuka. Jadi sebenarnya tidak harus menutup dagu, karena dagu itu bukan aurat, selain bahwa hal tersebut menyulitkan. Selebihnya antara bawah dagu hingga leher termasuk aurat, harus ditutup, baik saat shalat atau di luar shalat. Namun kalau ada yang terlihat sedikit, kadang repot, kadang merosot, dll, umumnya para ulama memberikan toleransi. Dalam bahasa fikih disebut ma’fu (ditolerir).
Berdasarkan firman Allah Taala;
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ (سورة الحج: 78)
“Allah tidak menjadikan agama bagi kalian untuk mendatangkan kesulitan.” (QS. Al-Haj: 78)
Kaidah fiqih:
المشقة تجلب التيسير.
Kesulitan mendatangkan kemudahan…..
Wallahu a’lam.