Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz saya mau bertanya bagaimana zakat yang terkait dengan saham?
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Ketentuan zakat yang berlaku dalam zakat saham sama dengan ketentuan zakat perdagangan karena kesamaan substansi (‘illat) keduanya. Saham adalah modal pemiliknya (pemilik saham) yang kemudian diinvestasikan oleh emiten untuk usaha tertentu yang menghasilkan benefit imbal hasil layaknya perdagangan atau syirkah seperti biasa. Jika saham tersebut adalah saham yang listing di bursa efek syariah atau termasuk dalam efek-efek syariah, berlaku seluruh ketentuan zakat perdagangan, di antaranya adalah menjadi wajib zakat apabila
- mencapai minimum nisab 85 gram emas atau setara dengan nilai 85 gram emas menurut rupiah dan
- telah melewati satu haul atau satu tahun.
Jika memenuhi dua ketentuan tersebut, zakat dikeluarkan 2,5%-nya