Pertanyaan
Asalamualaikum izin bertanya ustadz, jika pernah terkena najis anjing sudah lama kurang lebih saat usia saya 10 tahun dan belum saya sucikan secara syariat sampai saat ini, apakah selama ini sholat dan ibadah yang saya lakukan tidak sah ustad?
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Membersihkan najis dari tubuh atau pakaian atau tempat shalat termasuk bagian dari thaharah (bersuci) yang menjadi syarat sahnya shalat. Adapun najis anjing seperti liurnya, kotorannya atau sesuatu yang basah darinya, jika mengenai salah satu dari ketiga perkara di atas (tubuh, pakaian atau tempat yang akan digunakan untuk shalat) maka dalam kajian fikih dia tergolong sebagai najis mughalazah (berat) yang membersihkan memerlukan cara tersendiri sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berikut ini;
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
“Jika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan debu.” (HR. Muslim, no. 280)
Dalam riwayat lain disebutkan menggunakan debu pada basuhan pertama, ada juga riwayat yang menyebutkan bahwa debu disertakan pada salah satu basuhannya. Maka terkait kapan penggunaan debu disini sifatnya adalah pilihan, dapat dilakukan di awal basuhan, di salah satunya atau di akhirnya.
Adapun jika hal tersebut sudah berlalun sekian tahun lalu, apalagi terjadi saat usia 10 tahun yang kemungkinan besar belum baligh. Maka tidak ada tuntutan apa-apa baginya. Namun jika ingin berhati-hati dan lebih menenangkan, untuk memastikan kesuciannya hendaknya bekas yang terkena najis anjing disucikan sebagaimana proses di atas.
Adapun shalat yang telah dia lakukan, hukumnya tetap sah. Sebab boleh jadi hal tersebut terjadi karena ketidaktahuan. Shalat yang dilakukan dalam keadaan ada najisnya tanpa diketahui atau dia lupa, maka shalatnya tetap dianggap sah. Berdasarkan riwayat bahwa suatu kali Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat menggunakan sendal yang ternyata ada najisnya. Di pertengahan shalat malaikat Jibril memberitahunya, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melepaskan sendal tersebut (Musnad Imam Ahmad, no. 11153). Artinya beliau melanjutkan shalatnya , tidak membatalkannya. Maka disimpulkan bahwa shalat beliau sebelumnya yang menggunakan sendal yang bernajis dianggap sah, karena terjadi tanpa dia ketahui. Wallahu a’lam.