Sudah Pakai Cadar, tapi Lingkungan Belum Mendukung

Pertanyaan  

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh, saya sering menggunakan cadar apabila keluar rumah, tapi pemakaian cadar saya belum bisa istiqomah karena keluarga dan lingkungan yang tidak mendukung. Mohon pencerahan dan arahannya ustadz

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Para ulama berselisih pendapat tentang cadar, apakah dia wajib atau sunnah. Umumnya mengatakan sunnah.

Al Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah mengatakan:

الإجماع على أنه لا يلزمها في طريقها ستر وجهها وإنما هو سنة وعلى الرجال غض البصر عنهن للآية

Telah ijma’ (kesepakatan) bahwa tidak harus bagi wanita menutup wajahnya dalam perjalanannya, itu adalah sunnah, dan bagi laki-laki wajib menundukkan pandangannya berdasarkan perintah dalam ayat. (Tuhfatul Muhtaj, 7/193)

Bagi yang mengikuti pendapat sunnahnya cadar, tentu tidak masakah sama sekali baginya untuk memakai atau membukanya. Hal itu luwes dan lapang baginya. Perlu diperhatikan juga kondisi masyarakat di mana dia berada untuk menekan potensi fitnah.

Namun bagi yang mengatakan wajib, dia memang mesti dituntut konsisten dengan keyakinannya. Tapi, jika situasi tidak memungkinkan menjalankannya, tidak normal, bukan hal yang aib baginya mengambil pendapat yang paling mungkin dijalankan di suatuasi tersebut. Hal ini tidak cela baginya.

Syaikh Abdul Fatah Rawah al Makky Rahimahullah ketika membahas masalah beralihnya seseorang dari madzhabnya ke madzhab lain dalam ibadah haji karena situasi tertentu, dia mengatakan:

 (انه) يجوز تقليد كل واحد من الآئمة الآربعة رضي الله عنهم ويجوز لكل  واحد آن يقلد واحدا منهم  فى مسالة ويقلد اماما آخر في مسالة آخرى ولا يتعين تقليد واحد بعينه في كل المسائل . اذا عرفت هذا فيصح كل حج واحد من الاصناف المذكور على قول بعض الائمة. 

“Bahwa sesungguhnya diperbolehkan taklid (mengikuti) pendapat dari salah satu Imam madzhab yang empat (Syafi’i, Maliki, Hanafi, Hambali), dan setiap orang boleh saja mengikuti salah satu dari pendapat mereka dalam satu masalah dan mengikuti pendapat  Imam lainnya dalam masalah yang lain. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan mengikuti satu Imam Mazhab dalam semua masalah. Jika engkau telah mengetahui ketentuan ini  maka sudah benar setiap masalah haji yang disebutkan  (diputuskan) berdasarkan salah satu pendapat para Imam Madzhab”. (Al Ifshah ‘ala Masailil Idhah ‘alal Madzahib al Arba’ah, hal. 219)

Demikian. Wallahu A’lam

Konsultasi Terkait