Pertanyaan
Assalamualaikum ustadzah saya mau bertanya, bagaimana jika ada pertikaian suami istri hingga suami pergi meninggalkan istri selama tiga hari?
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam pernikahan kerap terjadinya konflik pertikaian adalah hal wajar jika tidak sampai kezaliman dan memutuskan silaturahim. Adapun pasca konflik akhirnya memilih bertahan sebagai ujian atau akhirnya memutuskan perceraian adalah pilihan dan resiko tanggung jawab masing masing. Untuk itu saat bertikai perlu memahami batasannya yaitu :
1. Tidak melukai fisik ataupun menghina pasangan
2. Tidak melebihi tiga hari sehingga seperti permusuhan.
Adapun ketika sikap suami memilih keluar dari rumah dan meninggalkan istri adalah hal yang dilarang. Sebàb perceraian saja tidak diperkenankan pisah rumah seperti dalam QS At-Thalaq. Jika ingin cooling down yang diminta Allah swt dalam QS An-Nisa ayat 34 adalah pisah ranjang sebagai introspeksi tapi tidak boleh lebih dari tiga hari. Jika melebihi tiga hari bisa jatuh ke kasus ila, maka prosesnya maksiimal sampai 4 bulan untuk ketegasan suami memutuskan status pernikahan atau perceraian. Untuk itu agar tidak berlanjut dosa sebaiknya saling memaafkan dan berlapang dada dalam setiap kekurangan pasangannya. Wallahu a’lam.