Suami Masih Memiliki Hutang Mahar Nikah

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadz mau tanya apa sebaiknya yang harus dilakukan jika suami ketika akad nikah mas kawinnya (berupa perhiasan) mengutang/dipinjami oleh calon mertua. Sehari setelah menikah dikembalikan perhiasan tersebut oleh istrinya kepada orangtuanya. Apakah wajib suami menggantinya?

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim

Dalam Islam, mahar merupakan hak penuh yang dimiliki oleh mempelai wanita yang tidak dapat diambil oleh keluarganya. Mahar yang diberikan oleh mempelai laki-laki langsung kepada mempelai wanita merupakan  kewajibannya setelah sempurnanya akad nikah.

Dalil pensyariatan mahar, terdapat dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4:

   وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Jika seorang istri memaafkan suaminya atas mahar yang belum dibayarkan atau digantikannya, atau bahkan ia relakan maharnya dikembalikan kepada suami atau kepada orang tua suami (karena suami berhutang mahar pada orang tuanya), maka hal tersebut dibolehkan saja, sebagaimana dalam surat an Nisa’ ayat 4

فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Artinya suami terlepas dari hutang mahar yang semestinya wajib dia bayarkan. Namun apabila suami tidak mau membayarkan hutang maharnya, apalagi istri tidak mengikhlaskan dan tidak meridhoi mahar yang seharusnya dia terima tapi suami tidak mengganti hutang maharnya tersebut maka yang namanya hutang akan tetap hutang, suami kelak akan dituntut di akhirat nanti. Wallohu a’lam.

Konsultasi Terkait