Suami Berutang ke Istri

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadzah apakah ada yang salah dengan mindset seorang suami yang berfikir bahwa “lebih baik menggunakan/berutang ke istri dari pada ke orang lain. Karena kalau seandainya tidak bisa membayar bisa minta diikhlaskan, masa sama suami sendiri tidak ikhlas…” Karena dengan pemikiran beliau seperti ini sudah hampir 8 tahun saya berumah tangga, banyak sekali kerugian material dan nonmaterial yang saya alami. Bagaimana saya harus menyikapi, agar wibawa beliau sebagai imam saya terjaga dan beliau juga menyadari keresahan saya?

Jawaban
Ustadzah Nur Hamidah, Lc, M.Ag

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

بسم الله الرحمن الرحيم.

Permasalahan disini karena suami tidak memahami legalitas harta milik istri yang telah diakui dalam islam.

1.Islam memberikan legalitas kepemilikan harta istri sendiri dari gaji atau usaha yang dilakukannya. Bahkan islam memberikan ganjaran 2 pahala jika di gunakan untuk menafkahi keluarganya dan keluarga suaminya, yaitu pahala sedekah dan silaturahim (HR. muslim)

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Annisa: 32).

2. istri diberi pilihan untuk menyelesaikan harta benda miliknya ini termasuk soal utang piutang. Apakah tetap dengan akad utang atau bersedekah. Semua pilihan akad ada kaidah hukum yang mengaturnya.

A. Jika hutang suami dianggap sedekah maka bagi isteri 2 pahala, pahala sedekah dan silaturahim. Apalagi jika kondisinya kebutuhan keluarga lebih besar dari pendapatan suami maka opsinya adalah : istri membantu dengan sukarela, disinilah letak sabar dan syukur seberapapun Allah swt menitipkan rizki kita lewat tangan / usaha suami. Asal jangan mengeluh dan mengungkit ungkit bisa mengakibatkan gugurnya pahala.

B. Tetap dianggap utang piutang. Utang adalah amanah yang harus ditunaikan untuk dibayar kecuali terjadi ijab qobul diputihkan. Akad utang selamanya adalah utang. Utang tidak bisa diputihkan kecuali dengan melunasi atau terjadi ijab qobul diputihkan. Selama masih menjadi sangkutan maka akan menjadi masalah tagihan di dunia dan bangkrut di akhirat. Utang piutang harus dikuatkan dengan bukti ataupun saksi. Seperti dijelaskan Qs 2 : 282-283. Tanpa saksi dan bukti maka akan menjadi celah ada pihak yang terzalimi. Jadi, belajarlah dalam komunikasi antara suami istri untuk adanya keterbukaan, bersinergi dan prinsip ringan sama dijinjing dan berat sama dipikul. Wallahu alam.

Konsultasi Terkait