Pertanyaan
Assalamualaikum ustadzah, saya mau nanya bagaimana status suami terhadap anak angkat perempuan yang disusui oleh istrinya? Apakah suami tersebut menjadi mahram anak angkat perempuannya? Dan apakah suami tersebut bisa jadi wali nikah untuk anak perempuan angkat yang disusui istrinya atau tidak?
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
بسم الله الرحمن الرحيم.
Anak adopsi awalnya bukan mahram, Jika ingin menjadikan mahram maka perlu ada perjuangan untuk disusui agar menjadi mahram susu. Apakah disusui oleh ibu angkat hingga menjadi ibu susu, atau bibi angkat sehinga menjadi keponakan susu. Sebab hukum mahram susu sama mahram tali darah nasab. Mahram susu sama dengan kandung. Maka sepupu kita awalnya bukan mahram tapi krn dia sdh meminum susu ibu kandung kita maka menjadi saudara persusuan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabad,
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Hal-hal dari hubungan persusuan diharamkan sebagaimana hal-hal tersebut diharamkan dari hubungan nasab.” (HR. Bukhari
Namun ada beberapa hal yang tidak bisa dirubah walau sudah disusui.
1. Nasab anak, perwalian nikah, hukum mahram dan warisan adalah hak preogratif Allah swt. Untuk itu berdosa jika melanggarnya. Hanya saja Allah swt Maha Pengampun atas kesalahan sebab kebodohan manusia. Jadi setiap kita berkewajiban untuk meminta ampunan tidak hanya untuk dosa diri sendiri tapi dosa orang lain yang dekat dengan kita baik secara nasab ataupun interaksi sosial.
2. Masalah akte kelahiran adalah urusan administrasi negara, sehingga sebagai WNI bersyukur dan berterima kasih kepada orangtua angkat karenanya kita bisa mendapatkan hak sebagai warga negara dalam pendidikan dan urusan administrasi negara yang lain. Adapun nasab dalam islam terikat dengan mahram, wali dan warisan. Maka agar tidak berlanjut dosa berikutnya maka soal warisan, mahram dan perwalian dikembalikan kepada hukum Islam secara akad lisan walau berbeda dengan data tertulis dalam surat KK, KTP, akte dan ijazah. Karena secara administrasi negara pasti mengalami kesulitan untuk merubahnya.
3. Tidak ada warisan dari orangtua angkat, yang ada hanya sebatas hadiah atau pembagian wasiat yang tidak boleh melebihi 1/3 harta orang tersebut. Itupun hanya diperbolehkan selama pemilik harta (ortu angkat masih hidup).
Wallahu alam.