Siapa Ahli Waris bagi Istri yang Tidak Punya Putra?

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadz untuk seorang istri yang tidak dikaruniai putra, siapa ahli warisnya? Saat ini masih ada 1 saudara kandung (laki). Bagaimana ketentuan wasiat dalam islam?

Jawaban
Ustadz Akhmad Nizarudin, B.Ed, MA.

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Perlu dipertegas maksud pertanyaannya ‘tidak ada putra’ apakah tidak punya anak atau tidak punya anak laki-laki. Kalau maksudnya tidak punya anak maka kalau masih memiliki bapak, ibu atau saudara dan saudari kandung, atau saudara satu bapak atau saudara satu ibu maka merekalah ahli warisnya. Kalau yang dimaksud adalah tidak punya anak laki-laki maka anak perempuannya sebagai Ahli warisnya dengan bagian yang sudah ditentukan dalam ilmu faraidh.

Untuk menentukan siapa ahli waris sesorang perlu dilihat siapa saja dari sanak keluarganya yang masih hidup saat ia meninggal lalu ditentukan siapa dari mereka yang merupakan ahli waris dan yang bukan ahli waris. Seandainya ahli waris yang masih hidup hanya seorang saudara laki-laki maka dialah yang mewarisi semua harta waris.

Di antara ketentuan wasiat dalam islam adalah wasiat tidak boleh melebihi ⅓ (sepertiga) dari total harta yang ditinggalkan krn Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah bersabda kepada Sa’ad bin Abi Waqqas menjelaskan tentang batasan maksimal wasiat:

«الثُّلُثُ؛ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ – أَوْ كَبِيرٌ – إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ، خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ»

“Sepertiga dan sepertiga itu banyak atau besar, sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu menjadi kaya lebih baik dr pada engkau meninggalkan mereka miskin meminta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari no. 2591)

Dan juga di antara ketentuan wasiat adalah tidak boleh memberikan wasiat kepada ahli waris misalnya seorang ayah mengatakan: “jika meninggal maka rumah ini menjadi milik anak bungsu”, wasiat seperti ini tidak boleh dilaksanakan karena akan menzalimi hak ahli waris yang lain.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

(إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ ، فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ )

“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada orangnya berhak haknya masing-masing, maka tidak boleh wasiat kepada ahli waris” (HR. Abu Daud no. 2879, Tirmidzi no. 2120, An-Nasa’i no. 4641, Ibnu Majah no. 2713).

Wallahu a’lam.